SOLOPOS.COM - Warga memasang spanduk penolakan ganti rugi lahan terdampak Tol Tulungagung-Kediri di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (29/10/2023). (ANTARA/HO-Joko Pramono)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Sejumlah warga di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, protes terkait nilai ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan tol. Warga menilai nilai ganti rugi jauh di bawah harga pasaran tanah di daerah tersebut.

Warga Tulungagung menggelar aksi menuntut tanah yang terdampak pembangunan jalan tol dihargai lebih tinggi dari harga pasar, seperti janji saat sosialisasi pada pemilik tanah. Ternyata faktanya harga yang diberikan lebih rendah dari harga pasar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Seorang warga yang menolak nilai ganti rugi, Devi, mengatakan warga merasa dipermainkan karena selama ini tidak ada pemberitahuan nilai ganti rugi untuk lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Tulungagung-Kediri dan Tulungagung-Blitar-Malang.

“Kami merasa ditindak, karena selama ini tidak ada pemberitahuan harga. Kami hanya disodorkan harga tanpa ada musywarah atau nego harga,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Dia mencontohkan tanah yang berbatasan langsung dengan jalan jalan raya hanya dihargai Rp2 jutaan per meter persegi. Padahal tanahnya pernah ditawar Rp7 juta per meter persegi oleh orang.

“Lebih rendah, jauh banget,” kata dia.

Sebenarnya pihak warga meminta tanahnya dihargai sesuai harga pasar, tetapi warga juga meminta ada santunan bagi mereka. Sebab dengan harga yang sama dengan pasar, warga mengaku tidak akan bisa mendapat tanah serupa dengan harga sama.

“Tanah di kota, dekat jalur provinsi, kami juga tidak niat menjual dan panennya bisa tiga kali dalam setahun,” kata dia.

Menurut dia, tanah di persawahan yang terdampak tol akan digunakan sebagai penghasilan saat memasuki masa pensiun. Apalagi hasil panen di sawahnya bisa mencapai Rp70 juta sekali panen.

Menanggapi protes warga, Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Tulungagung-Kediri dan tol Tulungagung-Blitar-Malang, mempersilakan warga Tulungagung yang tanahnya terdampak proyek tol mengajukan keberatan atas ganti rugi lahan jika dirawa tidak sesuai harapan.

“Kami menghormati pendapat masyarakat. Akan tetapi karena nilai ganti kerugian menjadi wewenang sepenuhnya dari appraisal/KJPP, sehingga jika ada yang merasa nilai ganti kerugian di bawah harga pasar maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan keberatan,” kata Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Tulungagung-Kediri Linanda Krisni dikonfirmasi melalui layanan perpesanan singkat WhatsApp, Senin (30/10/2023).

Dia menegaskan pihaknya tidak pernah membahas harga ganti rugi lahan terdampak tol.

Menurutnya, beberapa kali pertemuan yang dilakukan sebatas sosialisasi dan konsultasi publik. Sedangkan untuk penentuan harga ganti rugi atau ganti untung lahan terdampak, hal itu menjadi ranah dan kewenangan tim appraisal yang bersifat tunggal dan mengikat.

Kalaupun sempat ada pembahasan, kata dia, yang dimusyawarahkan hanya bentuk ganti kerugian. Bukan nominal atau nilai ganti rugi atau ganti untung, katanya.

“Ini bentuk kerugian [yang dibahas]. Bukan terkait range [harga]. Bentuk kerugian sesuai aturan itu bisa uang saham atau penggantian tanah,” ujarnya.

Linanda Krisni mempersilakan pihak warga yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi, agar mengajukan gugatan keberatan di pengadilan negeri.

Namun, katanya lagi, perlu diketahui bahwa kalaupun dilakukan mediasi, konteks bahasannya bukan untuk negosiasi harga melainkan menyampaikan hal-hal sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya