SOLOPOS.COM - Polres Magetan saat press release kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya yang digelar di Mapolres Magetan Selasa (31/10/2023). (Istimewa)

Solopos.com, MAGETAN — Seorang pria di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tega memperkosa anak tirinya berkali-kali hingga hamil. Pelaku mengaku menyetubuhi anak tirinya itu karena kesepian ditinggal istrinya merantau untuk bekerja.

Pelaku pemerkosaan itu berinisial WW alias Mbah Nanang, 35, warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Pelaku mengaku khilaf saat memerkosa anak tirinya tersebut. Dia mengaku tidak memaksa korban saat hendak menyetubuhinya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Tidak ada paksaan, saya menang tertarik sama anak tiri saya,” kata WW, Selasa (31/10/2023).

WW mengaku tak mampu menahan birahinya lantaran ditinggal istrinya selama bertahun-tahun merantau ke luar pulau. Melihat korban yang berusia 14 tahun tersebut, dirinya secara sadar merayu korban untuk memuaskan nafsunya.

“Istri saya kerja di luar pulau. Ketika itu sedang tidak dalam pengaruh alkohol, atau obat-obatan,” lanjutnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Magetan Selasa (31/10/2023), Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, memaparkan kasus ini terungkap saat guru sekolah korban melakukan konseling ke rumah lantaran korban jarang masuk sekolah.

“Sudah beberapa minggu [pekan] korban yang berusia 14 tahun itu tidak masuk sekolah. Bahkan telat karena sering bangun kesiangan,” ujanya.

Dari konseling itu korban mengaku pernah mendapatkan kekerasan dan disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut. Korban lantas dibawa ke Puskesmas untuk melakukan sejumlah pemeriksaan. Fakta yang mengejutkan diterima, korban ternyata telah mengandung anak dari ayah tirinya tersebut dengan usia kandungan 4 bulan.

“Hasil pemeriksaan Bunga telah hamil terdeteksi 16 minggu [pekan]. Mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polres Magetan,” jelas AKP Angga.

Perbuatan bejat ayah tiri korban tersebut bermula pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku lantas menggoda korban dengan bujuk rayunya.

“Awal kejadian dalam bulan Februari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB dan kejadian terakhir pada hari Minggu [22/10/2023], sekitar 14.00 WIB. TKP di sebuah rumah wilayah Kabupaten Magetan, jadi dilakukan dalam kondisi rumah sepi,” sambungnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban maupun milik pelaku.

“Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Serta ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tuntas AKP Angga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya