SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi calon ASN atau CPNS. (Dok.solopos)

Solopos.com, SURABAYA — Aksi penipuan bermoduskan bisa meloloskan seseorang menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih marak di masyarakat. Terbaru yang berhasil diungkap Polda Jawa Timur, sindikat penipuan yang terdiri dari empat orang pelaku berhasil menipu puluhan korbannya dengan kerugian hingga Rp7,4 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, mengatakan ada empat tersangka yang berhasil ditangkap dalam aksus penipuan seleksi calon ASN di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Agama (Kemenag). Keempat tersangka itu berinisial YH, FS, M, dan N.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pitter menyampaikan kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi atas nama korban Ridwan pada Maret 2023. Dalam kasus ini dibagi tiga gelombang penipuan terhadap beberapa korban yang dilakukan oleh para tersangka.

“Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksi-nya gagal, lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban menjanjikan korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).

Atas bujuk rayu tersangka YH, para korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang di inginkan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan mereka menjadi ASN di Kemenkumham.

Pitter menyampaikan puluhan korban itu kemudian menyetorkan uang senilai Rp1,384 miliar supaya bisa lolos menjadi ASN. Namun, setelah uang itu diberikan, ternyata puluhan orang itu tidak kunjung menjadi ASN.

Kemudian tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada para korban dengan menjanjikan bahwa kedua tersangka memiliki akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bahkan sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat pusat maupun kabupaten/kota.
“Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka yang meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN,” ujar dia yang dikutip dari Antara.

Pada gelombang kedua ini FS menerima uang Rp3,25 miliar untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN di beberapa pemerintahan baik di tingkat pusat maupun kabupaten atau kota.

“Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS dan N kembali meyakinkan korban sampai kemudian membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah-olah di pusat nomor NIK sudah muncul. Atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, para tersangka melakukan penipuan gelombang ketiga. Saat itu tersangka FH, FS dan N mengenalkan tersangka M kepada korban dengan dalih bahwa yang bersangkutan mempunyai akses di Kementerian Agama.

“Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp4,1 miliar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementerian agama,” ujarnya.

Dari aksi penipuan para tersangka itu, mereka total mendapatkan keuntungan Rp7,4 miliar yang diberikan kepada puluhan korban. Meski demikian, para korban tidak ada satu pun yang menjadi ASN seperti yang dijanjikan.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya