SOLOPOS.COM - Kondisi tambang galian C di Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang diduga mengancam rumah warga, Senin (13/11/2023). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Aktivitas tambang galian C di Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengancam permukiman warga. Sebab, area pertambangan tanah uruk tersebut hanya berjarak sekitar lima meter dari rumah warga.

Diketahui, tambang galian C tersebut milik CV PDK Jaya Land. Setiap harinya, ada seratusan truk mondar-mandir untuk mengambil material tanah yang berasal dari tambang tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Meski baru beroperasi sekitar dua bulan, tambang tersebut telah mengeruk tanah hingga kedalaman 15 meter ke bawah. Alhasil, salah satu rumah yang berada di atas bukit terancam terdampak longsor ketika musim penghujan datang.

Seorang pemilik rumah di dekat lokasi tambang itu, Maji, mengatakan lokasi rumahnya paling dekat dengan area pertambangan. Ia mengaku khawatir rumahnya akan roboh terbawa longsor ketika musim penghujan datang.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab rumahnya dengan bibir jurang yang dikeruk oleh alat berat tersebut hanya berjarak sekitar lima meter.

“Jaraknya hanya lima meter, khawatir saya kalau musim penghujan datang terjadi longsor,” ujar Maji, Senin (13/11/2023).

Maji menambahkan dengan adanya tambang galian C yang mengancam rumahnya tersebut, dirinya terbesit ada niatan untuk pindah rumah ke tempat yang lebih aman. Namun, kepindahannya itu bukan karena adanya relokasi dari pihak penambang. Lebih terkesan tergusur semenjak adanya tambang milik CV PDK Jaya Land tersebut.

“Saya mau pindah ke tempat orang tuaku karena adanya tambang galian C yang semakin mendekati rumah,” keluhnya.

Maji mengaku meski rumahnya yang paling terdampak akibat adanya aktivitas penambangan tersebut, pihak perusahaan tambang juga belum ada perhatian. Bahkan dikatakan Maji, perusahaan tambang itu terkesan tak acuh dan tidak memberikan solusi untuk menangani masalah tersebut.

“Pihak perusahaan atau penambang belum ada yang memberikan solusi. Jangankan merelokasi, kompensasi saja tidak ada,” katanya.

Di sisi lain, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo selaku pengelola Waduk Pondok yang letaknya berdekatan dengan area pertambangan itu juga mempertanyakan keberadaan tambang tersebut.

Petugas jaga Waduk Pondok BBWS Bengawan Solo, Suparman, mengatakan keberadaan tambang galian C itu berdampak kepada kawasan Waduk Pondok. Pasalnya, akses jalan yang dilintasi truk pengangkut material dari tambang itu juga melewati jalan untuk masuk area wisata Waduk Pondok. Akibatnya jalanan tersebut mengalami kerusakan dan kotor akibat jatuhnya material galian C yang diangkut truk.

Pihak BBWS Bengawan Solo mengaku sudah pernah menanyakan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Hal itu bertujan agar aktivitas penggalian tidak masuk radius 200 meter dari bibir waduk. Karena jika terlalu dekat dengan bibir waduk, maka akan sangat membahayakan konstruksi tanggul waduk.

“Kita pernah menanyakan terkait izin, namun tidak diberi salinan copy-an izin. Memang bukan ranah kami, namun kami ingin aktivitas penggalian tersebut tidak masuk batas kurang 200 meter dari bibir bendungan dengan elevasi 5 meter dari bibir bendungan,” terang Suparman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya