SOLOPOS.COM - Tersangka yang tega memperkosa keponakannya sendiri di Kabupaten Madiun, Senin (13/11/2023). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Satreskrim Polres Madiun hanya menetapkan seorang pria yang merupakan paman korban sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Padahal, dalam laporannya korban menyampaikan kalau dirinya telah diperkosa oleh kakek, ayah, dan pamannya secara bergantian.

Hal itu disampaikan Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, kepada wartawan dalam rilis pengungkapan kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (13/11/2023). Paman yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan ini berinisial NI, 39.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Anton menyampaikan pihaknya telah mendapatkan laporan dari korban berinisial AR, 17, terkait pemerkosaan. Dalam laporannya, korban telah diperkosa oleh kakek, ayah, hingga paman di dalam rumahnya di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Atas laporan itu, pihak penyelidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta saksi ahli. Korban AR telah diperiksa sebanyak lima kali. Dari setiap pemeriksaan itu, korban mengubah-ubah keterangan.

“Dari pemeriksaan itu, setiap kali diperiksa keterangan korban ini berubah-ubah. Kami juga melibatkan psikolog dalam memeriksa korban,” kata Anton.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pihak penyidik kemudian menetapkan NI yang merupakan paman korban sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan ini. NI ini menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Dari keterangan korban, hanya paman korban yang melakukan pencabulan,” ujarnya.

Mengenai dua terduga pelaku lain, kakek dan ayah korban, Anton menjelaskan ternyata korban sengaja melaporkan kedua orang itu karena merasa sakit hati. Korban kerap dimarahi dan dilarang-larang oleh kakek dan ayahnya.

Meski demikian, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk terus membuktikan apakah kakek dan ayah korban ikut terlibat dalam kejahatan tersebut. Namun, untuk saat ini pembuktian yang dilakukan hanya paman korban yang terbukti melakukan pemerkosaan.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah memperkosa keponakannya itu sejak 2021 hingga Agustus 2023. Dalam sepekan, tersangka bisa dua kali menyetubuhi korban. Setidaknya tersangka telah memperkosa korban hingga 80 kali dalam kurun waktu tiga tahun tersebut.

Lebih lanjut, kata dia, tersangka tega memperkosa keponakannya itu karena korban pernah diperkosa oleh tersangka lain pada 2021. Atas peristiwa itu, tersangka NI kemudian memperkosa korban.

“Sebelum diperkosa pamannya, korban ini telah diperkosa oleh tetangganya pada 2021. Tetangganya itu sudah masuk penjara dalam kasus tersebut,” ujar Anton.

Sebelum melakukan hubungan badan dengan korban, tersangka terlebih dahulu menonton film porno dan meminum obat kuat.

Saat ini, tersangka NI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di tahanan Mapolres Madiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya