SOLOPOS.COM - Toko Indomaret di Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang diduga menyalahi aturan penggunaan lampu PJU untuk menerangi gudang di belakang toko, Selasa (14/11/2023). (Solopos.com/Yoga Aditama)

Solopos.com, NGAWI — Salah satu toko modern berjejaring Indomaret di Desa Kedungputri, Kecamatan Paron,  Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga menggunakan lampu penerangan jalan umum (PJU) milik Pemkab Ngawi untuk menerangi gudang yang berada di belakang toko. Dinas Perhubungan setempat memastikan hal tersebut menyalahi aturan dan diduga ditemukan pelanggaran.

Pantauan Solopos.com di lokasi, Selasa (14/11/2023), sekilas tidak ada yang aneh di Indomaret tersebut. Namun jika diperhatikan lebih detail, dari lampu PJU yang berada di depan toko terdapat kabel yang mengarah ke belakang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabel tersebut tersambung ke lampu penerangan milik Pemkab Ngawi yang diduga digunakan untuk menerangi bagian belakang toko modern Indomaret itu.

Kepala Indomaret Desa Kedungputri, Landrina, mengatakan lampu yang terpasang di belakang toko itu tidak tersambung dengan instalasi listrik untuk penerangan interior Indomaret. Para karyawan juga tidak dibebani untuk mematikan atau menyalakan lampu penerangan tersebut.

“Iya benar, lampu itu setiap sorenya menyala sendiri. Kami tidak dijadwalkan untuk menyalakan atau mematikan lampu itu,” kata Landrina kepada Solopos.com, Selasa.

Menurutnya, lampu tersebut sudah ada sejak Indomaret berdiri. lndrina menyebut, tanggung jawab lampu tersebut sepenuhnya ada di pihak pemilik franchise Indomaret.

“Kalau lampu itu bukan tanggung jawab kami mas, silakan langsung konfirmasi ke pemilik franchise,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi Anang Heri Prabowo langsung turun ke lokasi untuk meninjau langsung serta memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hasil pemantauan di lokasi ditemukan benar adanya dugaan pelanggaran karena pemasangan lampu itu tidak sesuai aturan. Anang menambahkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan.

“Menindaklanjuti laporan yang masuk ke Dishub Ngawi, saya langsung melakukan cek lokasi. Apa yang menjadi temuan di Indomaret ini, dinilai tidak sesuai aturan,” kata Anang, Selasa.

Anang memaparkan sesuai aturan, lampu PJU hanya boleh dipasang di ruas jalan raya tepatnya berada pada fasilitas umum, seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, sekolah dan jalur rawan kecelakaan.

Masih menurut Anang, pemasangan lampu PJU di belakang toko Indomaret dilakukan bukan pada era kepemimpinannya. Dia menduga lampu PJU tersebut dipasang bersamaan dengan berdirinya bangunan toko.

“Informasi yang kami dapat Indomaret itu berdiri sekitar 3 tahun yang lalu, jadi lampu PJU terpasang bukan di era saya. Nanti akan kami komunikasikan dengan kepala dinas yang lama. Apalagi sebelum Dishub, dinas pengampu soal PJU ada di Dinas PU,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya