SOLOPOS.COM - AKBP Argowiyono saat konferensi pers penangkapan maling spesialis pembobol toko kelontong di Mapolres Ngawi, Selasa (14/11/2023). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Komplotan maling spesialis pembobol toko kelontong berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ngawi di salah satu hotel di Purworejo, Jawa Tengah. Komplotan ini pernah beraksi di 22 lokasi di lokasi yang berbeda.

Empat maling tersebut yaitu MSW,  44, warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban yang berperan sebagai otak dari serangkaian aksi pencurian; HS,37, asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Sidoarjo yang berperan sebagai penyurvei tempat; LAW, 42, dan IB, 41, warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya sebagai eksekutor pencurian.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

MSW Ketua dari komplotan tersebut mengaku dalam menjalankan aksi pencurian tersebut dirinya menyasar toko kelonton yang penjualnya warga lanjut usia. Hal itu dilakukan karena menurutnya korban lebih mudah untuk dikelabui.

“Kami memang menyasar toko kelontong yang penjualnya tua supaya mudah kami mengelabuinya, karena yang muda-muda sulit untuk dikelabuhi,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan dari pengakuan MSW, komplotan ini pernah menggasak sebanyak 22 toko kelontong di sebagian besar wilayah Jawa Timur. Dan beberapa titik dilakukan di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Dari pengakuannya, pernah melakukan di total 22 lokasi. 20 di antaranya di wilayah Jawa Timur, sisanya di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata AKBP Argowiyono, Selasa (14/11/2023).

Para maling ini juga sudah profesional dalam menjalankan aksinya. Sebab, sebelum melakukan aksi, keempat pelaku ini melakukan observasi terlebih dahulu. Bahkan menggambar sketsa keadaan sekitar toko yang akan dimaling.

“Jadi sebelum beraksi memang digambar dulu sketsanya. Rencana pencurian mereka pikirkan matang. Sasarannya adalah warung kelontong yang penjualnya memang lansia yang mereka anggap lemah,” ungkap Argo.

Mantan Kapolres Blitar tersebut juga mengungkapkan setelah merencanakan aksinya para pelaku bergantian memerankan peranya. Ada yang bertugas mengecoh, ada yang bertugas mengambil dan ada juga yang memantau keadaan.

“Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko langsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa kalung, gelang, anting, dan jam tangan.

Saat menangkap komplotan maling ini, polisi terpaksa menembak kaki salah satu pelaku karena mencoba melawan saat ditangkap petugas.

“Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo itu,” katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya