SOLOPOS.COM - Suasana Sidang putusan gugatan praperadilan dugaan kasus kekerasan pada anak oleh pelatih PSHT di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jumat (12/1/2024). (Destyan Handri Sujarwoko)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis menolak gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka DAR, instruktur bela diri Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang dianggap bertanggung jawab atas kematian salah satu siswanya dalam sebuah latihan silat di SMAN 1 Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Gugatan praperadilan itu diputus oleh hakim tunggal PN Tulungagung, Firmansyah Irwan, Jumat (12/1/2024). Hakim Firmansyah membacakan amar putusan dalam sidang gugatan praperadilan kasus kekerasan yang menyebabkan kematian pada anak yang diajukan lembaga advokasi PSHT itu karena proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dinilai telah sesuai prosedur.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung mulai pukul 10.45 WIB tersebut, Hakim Firmansyah menilai penetapan tersangka DAR oleh penyidik kepolisian telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Sidang digelar di Ruang Cakra, ruang sidang utama di PN Tulungagung secara terbuka. Namun dengan jumlah pengunjung yang diizinkan hadir menyaksikan persidangan dibatasi dengan alasan keamanan.

Massa PSHT yang sejak persidangan pertama mengikuti jalannya persidangan tampak hanya bisa bergerombol di luar area pengadilan. Ratusan personel kepolisian melakukan penjagaan berlapis di kawasan pengadilan.

Di akhir persidangan, kuasa hukum dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT mengaku kecewa, namun secara umum menerima dan menghormati keputusan yang diambil majelis hakim.

“Harapan saya setelah ini, perkembangan kasus bisa lebih mengakomodir rata-rata keadilan,” kata Anggota tim LBA PSHT, Yoga Septiansyah usai persidangan.

Menurut Yoga, persidangan hanya mempertimbangkan aspek formil surat-menyurat. Padahal, menurut dia, hakim seharusnya juga mempertimbangkan alasan di balik munculnya surat-surat tersebut.

“Surat penetapan tersangka ini muncul kurang dari 12 jam, bagi saya putusan hakim tadi merupakan putusan yang tidak cermat, dan sangat mengecewakan,” kata Yoga yang dikutip dari Antara.

Pihaknya berharap di sidang perkara pokok tersebut semua fakta bisa diungkap dalam persidangan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengapresiasi putusan PN. Pihaknya akan melanjutkan proses hukum kasus kekerasan yang menyebabkan anak meninggal itu.

“Penetapan tersangka itu sudah dan dengan prosedur hukum yang berlaku, dan kami akan melanjutkan penyidikan,” katanya.

Pihaknya bakal menginformasikan perkembangan kasus ini pada masyarakat. Kasus ini bermula dengan meninggalnya R, 15, warga Kecamatan Ngunut. R diduga meninggal dunia setelah berlatih silat kepada DAR, 26, warga Desa/Kecamatan Ngunut pada Sabtu (18/11/23) lalu di SMAN 1 Ngunut.

Setelah berlatih dengan DAR, R meninggal pada Rabu (22/11/23) dengan pembuluh darah pecah. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan DAR sebagai tersangka meninggalnya R.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya