SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok).

Solopos.com, BATU — Tiga orang pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia dan ditemukan di saluran irigasi di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dibekuk aparat kepolisian Polres Batu.

Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin, mengatakan korban penganiayaan hingga meninggal itu berinisial Da, 17. Sedangkan tiga pelaku berinisial AS, 18; AR, 17; dan EK, 14.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Untuk pelaku, yang sudah kita tangkap ada tiga orang berinisial AS, AR dan EK. Motifnya, karena tersinggung,” kata Oscar, Jumat (12/1/2024).

Oscar menjelaskan tiga orang pelaku ditangkap Satreskrim Polres Batu pada Senin (8/1/2024) atau satu hari seusai jenazah korban berinisial DA ditemukan di saluran irigasi di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang merupakan wilayah hukum Polres Batu.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula pada saat korban DA bersama rekannya GW, 18, hendak menonton kesenian bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, pada Sabtu (6/1/2024) kruang lebih pukul 23.00 WIB.

Kemudian, korban bersama rekannya tersebut melintas di depan para tersangka yang berada di sebuah gazebo di Dusun Tretes, Desa Bendosari. Saat itu, korban melihat ke arah para tersangka yang menyebabkan tiga orang tersebut merasa tersinggung.

“Kemudian ditegur oleh salah satu pelaku. Korban berhenti dan tiba-tiba menghampiri gazebo lalu memukul salah satu pelaku,” ungkapnya yang dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, pelaku yang merasa tidak terima kemudian membalas memukul korban dibantu oleh dua rekan lainnya. Saat itu, rekan korban berinisial GW melarikan diri, sementara korban DA tertangkap dan dikeroyok.

Kemudian, lanjutnya, ketiga pelaku membawa korban ke lokasi lain yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari lokasi pertama. Dua pelaku yang berusia di bawah umur, sudah diminta untuk meminjam pisau ke salah satu kenalannya untuk melukai korban.

Korban yang sudah terluka akibat senjata tajam tersebut, kemudian dibawa ke lokasi yang berjarak 2-3 kilometer atau di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. DA kembali dianiaya oleh pelaku menggunakan batu dan bambu.

“TKP kedua dengan TKP yang ketiga itu kurang lebih 2-3 kilometer, sudah beda desa. Jadi yang TKP ketiga itu Desa Ngroto. Hasil autopsi, korban meninggal karena adanya pendarahan di kepala,” ujarnya.

Antara korban dengan para pelaku tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan tidak saling mengenal. Tiga tersangka mengaku bahwa pada malam kejadian tersebut mengonsumsi minuman keras sebelum terlibat pengeroyokan itu.

“Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan mengonsumsi minuman keras,” ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Pada Minggu (7/1/2024) sesosok mayat laki-laki ditemukan di pinggir saluran irigasi pada areal persawahan di Jalan Lapangan Ngroto, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. Jenazah itu, pertama kali ditemukan warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian kurang lebih pukul 07.15 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya