SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Ethixbase.com)

Solopos.com, PONOROGO – Masa penahanan dua tersangka korupsi program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) di Kecamatan Sawoo tahun 2021-2022 diperpanjang Kejaksaan Negeri Ponorogo. Perpanjangan penahanan ini untuk melengkapi berkas penyidikan hingga dinyatakan P21 dan masuk persidangan.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan penyidikan kasus pungutan liar yang dilakukan tersangka SYD dan SYT masih terus berjalan. Masa penahanan dua tersangka itu memang telah selesai, tetapi berkas belum siap.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Akhirnya kita perpanjang 40 hari ke depan untuk melengkapi berkas,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (21/2/2024).

Dia menjelaskan sebelumnya kedua tersangka telah ditahan per 1 Februari 2024 dengan masa penahanan 20 hari.

Kini setelah penahanan tahap pertama habis, jaksa penyidik sesuai ketentuan yang diatur KUHAP dimungkinkan untuk memperpanjang masa penahanan tahap dua dengan tentang waktu sama, 20 hari.

Apabila sebelum 40 hari masa penahanan berkas dinyatakan P21, lanjut dia, pihaknya langsung akan membawa kedua tersangka untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kalau sudah lengkap ya kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum [JPU] untuk disidangkan, kita tunggu saja,” katanya yang dikutip dari Antara.

Agung mengatakan sejauh ini tidak ada kendala dalam melengkapi berkas kedua tersangka.

Hanya saja, selama masa penahanan pertama juga bertepatan dengan masa kampanye dan pemilu, sehingga tim kejaksaan harus berbagai tugas ditambah dengan adanya kasus lain yang sedang ditangani.

“Sementara tidak ada kendala, memang kemarin berbarengan dengan pemilu, jadinya konsentrasi agak terpecah selain itu juga ada perkara lain, jadi harus bagi bagi waktu,” katanya.

Dalam kasus tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dengan pidana atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya