SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan produk olahan makanan dan minuman yang mengandung zat pewarna karmin dilarang untuk dikonsumsi. Hal ini karena zat pewarna karmin mengandung unsur najis.

Katib Suriyah PWNU Jawa Timue, K. H. Romadhlon Chotib, mengaimbau warga NU untuk tidak mengonsumsi produk olahan makanan dan minuman dengan kode E-120 atau zat pewarna karmin.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kalau seumpama melihat ada kode 120 di makanan atau make up supaya dihindari, karena sudah diputuskan haram menurut madzhab Syafi’i,” kata Kiaki Romadlon setelah pemaparan hasil Bahtsul Masail di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/9/2023).

Dia menyampaikan hasil kajian LBM PWNU Jatim berdasarkan Jumhur Syafi’iyyah bahwa penggunaan karmin sebagai bahan pewarna untuk keperluan kosmetik dalam hal ini lipstik tidak diperbolehkan.

Romadlon menuturkan hukum najis salah satunya dikarenakan adanya unsur hasyarat atau bangkai serangga, sekalipun pada proses pengolahan wujudnya sudah tidak nampak.

“Sudah difermentasi menjadi bahan yang tidak kelihatan serangganya karena menjadi warna yang bagus untuk makanan. Serangga itu dari hama pohon-pohon dan itu merupakan sesuatu yang menjijikkan kalau menurut madzhab Syafi’i,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Menurutnya, ikhtiar menghindari suatu hal yang sudah diharamkan akan mampu memberikan dampak positif atau berkah bagi kehidupan seorang manusia.

“Berkah itu artinya dia semakin tenang dalam hidupnya, damai. Itu yang kami arahkan, kalau orang yang sering terkena barang haram, hatinya keras atau sulit dikendalikan,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua PWNU Jawa Timur KH. Marzuki Mustamar menyebut pemaparan hasil kajian LBM sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait penggunaan zat pewarna karmin pada olahan makanan, minuman, hingga produk kecantikan.

Untuk itu, ia mengimbau warga NU untuk lebih waspada saat berbelanja, yakni dengan mencermati ada atau tidaknya kode E-120 pada kemasan.

“Lipstik yang ada kandungan karminnya tidak boleh, karena najis. Mohon kalau membeli es krim berwarna merah, membeli apapun yang berwarna merah hindari yang ada kode 120, karena itu karmin,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya juga berharap pemerintah bisa berkoordinasi dengan perusahaan produsen makanan, minuman, maupun alat kecantikan agar lebih memanfaatkan zat pewarna dari hasil olahan tumbuhan.

“Mendorong penggunaan makanan dari nabati, misalnya dari buah naga sama-sama merah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya