SOLOPOS.COM - Hasil pemotretan prewedding memakai flare yang jadi pemicu kebakaran Gunung Bromo. (Twitter/@onychristy_)

Solopos.com, PROBOLINGGO — Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo menjadi perhatian. Publik juga menyoroti status pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding menggunakan flare yang menyebabkan kebakaran di kawasan tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan Gunung Bromo karena masih terus melakukan pendalaman. Pihaknya telah menetapkan manajer wedding organizer berinisial AP, 41, warga Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga,” kata dia, Selasa (12/9/2023).

Dia menyampaikan penetapan satu tersangka dalam kejadian karhutla di Bukit Telettubies Bromo akibat flare mendapat respons dari berbagai kalangan. Hal ini karena saat kebakaran terjadi, selain tersangka AP, di lokasi juga ada lima oran lain.

Lima orang tersebut terdiri dari sepasang calon pengantin berinisial HP, 39, dan PM, 26. Kemudian tiga orang crew pemotretan prewedding berinisial MG, 38, dan ET. Selain itu ada satu orang perias berinisial AR, 34.

Mereka menyalakan flare untuk kepentingan foto prewedding atau pra-pernikahan, sehingga menyebabkan karhutla di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies pada Rabu (6/9/2023).

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya,” ucap Wisnu yang dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies karena karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan,” tuturnya.

Wisnu mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terus melakukan pendalaman, sehingga untuk hasilnya nanti akan dirilis jika pemeriksaan perkara tersebut dianggap selesai.

Sebelumnya Polres Probolinggo menetapkan AP, 41, warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Bukit Teletubbies.

Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, AP tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga menyalahi aturan dan bersangkutan dijerat pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya