SOLOPOS.COM - Petugas Imigrasi Blitar mendampingi CNC, warga negara Taiwan yang dideportasi karena melebihI izin tinggal. ANTARA/HO-Imigrasi Blitar

Solopos.com, BLITAR — Seorang wanita lanjut usia yang merupakan warga negara asing (WNA) dari Taiwan dideportasi karena terdeteksi melebihi masa izin tinggal. Nenek-nenek yang dideportasi itu dulunya merupakan warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Blitar, tetapi saat ini telah menjadi warga Taiwan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Arief Yudistira, mengatakan warga asing Taiwan itu berinisial CNC, 62. Dia menjelaskan CNC sebelumnya merupakan warga Kabupaten Blitar yang kemudian menikah dengan warga Taiwan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar,” ungkapnya di Blitar, Selasa (28/11/2023).

Dia menyampaikan pelaksanaan deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian, sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian yang sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menjelaskan yang bersangkutan merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda-Surabaya pada tanggal 11 Juni 2023 dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023.

CNC diketahui terdeteksi melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia selama 134 hari. Selain itu, dari pendalaman pemeriksaan selain pelanggaran keimigrasian juga diperoleh fakta bahwa yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP elektronik yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W.

CNC yang juga merupakan WNI tersebut diketahui telah menikah dengan seorang WN Taiwan, kemudian memilih untuk menjadi WN Taiwan pada tahun 2010.

Pihaknya kemudian koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta mendapatkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, untuk dilakukan pemeriksaan dokumen yang bersangkutan.

“Selanjutnya Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar mengamankan dokumen tersebut dan menindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi dengan Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan hal itu juga langsung direspons cepat Dispendukcapil Kabupaten Blitar melaksanakan penarikan KTP-e yang disertakan dengan membawa berita acara penarikan dokumen kependudukan dan selanjutnya usulan penghapusan pada sistem administrasi kependudukan.

Dirinya menambahkan, koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar pemilih d Pemilu 2024.

“Pihak Bawaslu Kabupaten Blitar menyambut baik dan akan menindaklanjuti informasi tersebut,” ucap dia.

Pihaknya juga mengapresiasi respons cepat dan tanggap dari Dispendukcapil Kab Blitar dan Bawaslu Kab Blitar, sehingga terlaksana fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar.

“Ini merupakan bentuk sinergitas antar-instansi untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan berkaitan dengan adanya pelanggaran keimigrasian CNC yang tinggal melebihi batas izin tinggalnya, Imigrasi Blitar telah melakukan proses pendetensian pada ruang Detensi Imigrasi Blitar.

“Untuk selanjutnya dilaksanakan proses pendeportasian, menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-780 rute Surabaya-Hong Kong dan dilanjutkan dengan penerbangan nomor CX-472 rute Hong Kong-Taipei,” jelas dia.

Dalam proses pendeportasian CNC tersebut, dilaksanakan oleh dua personel Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar untuk memastikan bahwa CNC meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya