SOLOPOS.COM - Mantan Kades Kotakan, Suriwan terduga korupsi dana desa digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/HO-istimewa)

Solopos.com, SITUBONDO — Seorang mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020. Kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi korupsi itu senilai Rp600 juta lebih.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan mantan Kepala Desa Kotakan itu ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di salah satu rumah kos di Kabupaten Jember.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Kotakan pada tahun 2020,” ujar Momon kepada wartawan di Situbondo, Jumat (3/11/2023).

Momon menyampaikan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menyeret 54 tahun itu sebenarnya adalah kasus lama dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp600 juta lebih.

Momon menuturkan berkas pemeriksaan dugaan korupsi Dana Desa terhadap mantan kepala desa itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, pada bulan Agustus Tahun 2023.

“Akan tetapi saat kami mendatangi ke rumah tersangka, yang bersangkutan tidak ada [melarikan diri], dan akhirnya kami melakukan pencarian dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Jember,” ujar dia yang dikutip dari Antara.

Dalam pencarian sebelumnya, lanjut Momon, tersangka Suriwan berpindah-pindah tempat bersembunyi menghindari pengejaran polisi, bahkan tersangka juga sempat melarikan diri ke Pulau Bali dan Madura, hingga akhirnya tertangkap di Jember.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga korupsi dana desa itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Momon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya