SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, MADIUN — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun, Jawa Timur, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kedua karyawan PDAM Madiun yang divonis bersalah dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu adalah RE, 30, mantan kasir sekaligus supervisor kasis. RE divonis empat tahun tiga bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar yang pengganti senilai Rp729 juta subsider 1 tahun 6 bulan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kemudian terdakwa J, 54, mantan Kasubbag Pengendali Rekening divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum [JPU],” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah di Madiun, Jumat (27/10/2023).

Dia menyampaikan RE sebelumnya dituntut dengan pidana penjara 6 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu juga membayar uang pengganti senilai Rp701,2 juta subsider 3 tahun 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Jiono dituntut 4 tahun 6 bulan dipotong tahanan. Kemudian denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Terhadap putusan majelis hakim tipikor tersebut kami dari JPU menyatakan pikir-pikir,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Demikian juga terhadap kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.

Sidang atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun 2022 berlangsung secara virtual.

Di mana, tim JPU Kejari Kota Madiun yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendarsyah Yusuf Permana, Penasihat Hukum kedua terdakwa, dan Majelis Hakim berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan para terdakwa berada di Lapas Kelas I Madiun.

Usai persidangan para terdakwa tetap dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Madiun guna memperlancar proses hukum selanjutnya.

Adapun, dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana pelanggan rekening air di PDAM Kota Madiun tersebut terjadi selama tahun 2022. Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp729 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya