SOLOPOS.COM - Petugas Polresta Sidoarjo Jawa Timur menunjukkan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Kamis (26/10/2023). ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

Solopos.com, SIDOARJO — Tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku memodifikasi kendaraan yang digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan saat ini berbagai upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengakutan masih terus terjadi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kasus ini terungkap dari adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah Waru, Sidoarjo,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Dia menjelaskan Tim Satgas menemukan satu unit mobil boks L300 berwarna hitam di salah satu SPBU Waru, Sidoarjo, pada Sabtu (21/10/2023) malam. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di dalam mobil boks itu ada dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

“Salah satu tangki telah terisi 900 liter BBM bersubsidi jenis bio solar,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Ia mengatakan petugas kemudian menangkap pengemudi mobil boks berinisial WRK tersebut. Dalam keterangannya, WRK disuruh majikannya berinisial S. Pelaku WRK mendapatkan upah Rp500.000 untuk setiap 1.000 liter bio solar yang berhasil dibeli.

Dia menyampaikan dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis bio solar di beberapa SPBU, pengemudi tersebut mengganti pelat nomor dan barcode My Pertamina. Dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM jenis bio solar subisidi pada masing-masing stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Selain memanipulasi pelat nomor kendaraan dan barcode aplikasi My Pertamina. Mobil boks yang dibawa tersangka, sudah dimodifikasi dengan menempatkan dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” katanya.

Ancaman hukuman terhadap terduga pelaku sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya