SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Heru Kusnindar saat diwawancarai awak media. (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — DPRD Kabupaten Ngawi mendesak pemerintah segera mengevaluasi perizinan dan aktivitas operasional pabrik arang yang berada di Desa Guyung, Kecamatan Gerih. Desakan ini muncul karena banyak warga yang mengeluhkan polusi udara dari pabrik arang tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar, menegaskan pencemaran lingkungan harus disikapi dengan tegas. Sebab, pencemaran ini sangat berpengaruh terhadap hidup orang banyak dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Pencemaran lingkungan yang dapat merugikan orang lain harus ditindak tegas. Ini soal hidup orang banyak,” kata Heru di ruang kerjanya, Kamis (26/10/2023).

Heru menyampaikan pihaknya akan segera memanggil pemilik pabrik arang di Desa Guyung itu untuk meminta klarifikasi terkait persoalan itu.

Dia juga mendorong Pemkab Ngawi melalui dinas terkait untuk mengevaluasi secara keseluruhan pabrik arang tersebut, baik dari mekanisme operasional hingga perizinannya. Menurut dia, ketika pabrik tersebut memenuhi standar operasional, seharusnya tidak ada pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

“Kita akan koordinasi terhadap OPD terkait untuk melakukan tindakan. Harus dievaluasi soal perizinan pabrik tersebut secara keseluruhan. Mestinya jika syarat dipenuhi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari asap pabrik tidak terjadi,” ujarnya.

asap tebal ngawi
Kondisi jalan Raya Kendal-Geneng tepatnya di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang tertutup awan tebal hasil pembakaran produksi dari salah satu pabrik arang. (Solopos.com/ Yoga Adhitama)

Diketahui, pabrik tersebut sudah berdiri sejak 2019 lalu. Pabrik itu sebelumnya berada di belakang rumah. Namun pernah diprotes warga karena asap hasil pembakaran bahan baku arang tersebut mengganggu aktivitas warga sekitar.

Oleh karena itu, pemilik pabrik memindahkannya jauh dari permukiman warga. Namun, hingga saat ini kondisi yang sama masih dirasakan masyarakat. Bahkan beberapa waktu lalu tanaman padi milik petani di sekitar pabrik tersebut mati mengering akibat kepulan asap tebal tersebut.

“Kalau sudah ada keluhan dan laporan dari masyarakat, tentu itu menjadi atensi kami untuk mengkaji dan mengambil tindakan,” jelas Heru.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik arang di Desa Guyung, Selasa (24/10/2023). Hasil sidak itu ditemukan bahwa pabrik arang tersebut diduga tidak memenuhi standar operasional dalam beroperasi. Salah satunya cerobong asap yang terlalu rendah, sehingga asap hasil pembakaran masuk ke permukiman warga.

“Faktanya memang proses produksi belum memenuhi standar. Kami temukan indikasi ada debu-debu dan asap yang masih keluar, kami mengimbau untuk memperbaiki cerobong asap dan pagar agar tidak keluar,” kata Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Ngawi, Yani Sulistyowati, Selasa.

Dinas Lingkungan Hidup memberikan keputusan kepada pemilik pabrik, bahwa pabrik arang untuk sementara waktu ditutup hingga cerobong asap diperbaiki sesuai standar aturan yang berlaku.

“Pabrik ditutup, hingga perbaikan cerobong asap selesai diperbaiki dan tidak menimbulkan asap yang dapat mencemari lingkungan hingga mengganggu warga sekitar. Tentu cerobong asap harus mengacu pada aturan undang-undang yang berlaku,” tegas Yani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya