SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan pembangunan alun-alun Kota Kediri, Jawa Timur. (ANTARA/ Asmaul)

Solopos.com, KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berencana memutus kontrak proyek pembangunan alun-alun setempat yang dikerjakan PT Surya Grha Utama-KSO Sidoarjo. Padahal, proyek revitalisasi itu sudah hampir rampung.

Manajer proyek pembangunan mewakili PT Surya Grha Utama-KSO Supoyo, mengatakan progres pembangunan Alun-alun Kota Kediri per tanggal 16 November 2023 telah mencapai 88,210 persen. Berdasarkan dokumen MC-50 pekan ke-26. Data ini lebih cepat 0,165 dari rencana (deviasi) sehingga kontraktor yakin bisa menyelesaikan tepat waktu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia menuturkan sesuai dengan kontrak, anggaran pembangunan itu adalah Rp17,9 miliar. Namun, dalam pengerjaan proyek itu, pemkot belum memberikan anggaran sama sekali. Pengerjaan proyek tersebut murni menggunakan dana perusahaan.

Seharusnya, dalam perjanjian pembayaran I sebesar 30 persen saat pekerjaan terealisasi 35 persen, termin pembayaran II 70 persen saat pekerjaan terealisasi 75 persen dan termin pembayaran III 100 persen saat pekerjaan selesai.

“Namun, sampai hari ini tidak ada pembayaran sama sekali. Apa kami pernah berkoar di media terkait hal tersebut? Kami sampai di progres pekerjaan 88 persen pada pekan ke-26 memakai uang kami sendiri,” kata Supoyo, Jumat (17/11/2023).

Pihaknya menunggu itikad baik Dinas PUPR Kota Kediri untuk berunding. Jika akhirnya surat pemutusan kontrak kerja diterbitkan, perusahaan akan membawa permasalahan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

“Kami sebenarnya beritikad baik untuk hal seperti ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama, musyawarah untuk mencari solusi bersama. Kalau nanti akhirnya berakhir di persidangan arbitrase, akan jadi polemik di masyarakat,” kata Supoyo yang dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan permasalahan yang terjadi selama ini adanya beda persepsi dan pemahaman dasar penentuan progres di awal pekan ke-26 atau tanggal 13 November 2023. Pengawas menerbitkan progres berdasarkan MC-15 sebesar 72 persen dan dari MC-50 sebesar 84,9 persen.

“Dinas PUPR Kota Kediri menggunakan data MC-15. Padahal MC-50 sudah bisa dipakai untuk pedoman progres,” kata dia.

Terkait adanya penyusutan kualitas beton, pihaknya bersama Tim Ahli ITS, Dinas PUPR, konsultan perencana, konsultan pengawas dan perwakilan PT Unggul Jaya Beton sebagai vendor penyedia sudah melakukan pemaparan secara langsung di hadapan Wali Kota Kediri (saat itu) Abdullah Abu Bakar.

“Semua yang ada di spesifikasi teknis sudah sesuai, bisa dicek pada faktur pembelian dan surat jalan, bahkan yang menunjuk vendor pengadaan beton juga Dinas PUPR sendiri,” kata Supoyo.

Sesuai dengan spesifikasi teknis, kata dia, dinas juga merekomendasikan Unggul Jaya Beton dan Teratai Mekar Mix sebagai penyedia jasa pengecoran. Namun Teratai Mekar Mix terkendala izin operasional yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga hanya satu vendor yakni Unggul Jaya Beton.

Pihaknya menampik proyek berhenti. Namun, ia mengakui perusahaan menerima SP 3 terkait dengan pembangunan tersebut. Pengerjaan proyek tetap dilakukan sebab hingga kini masih belum menerima secara resmi surat keputusan soal pemutusan kontrak.

“Kami juga menyayangkan adanya framing bahwa proyek seolah-olah mandek, sudah tidak banyak pekerja proyek di sana. Logikanya ini proyek sudah hampir selesai, tidak banyak pekerjaan berat seperti di awal-awal, jadi wajar kalau jumlah pekerja kami kurangi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjanan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika, belum bersedia memberikan pernyataan detail terkait dengan masalah pembangunan Alun-alun Kota Kediri.

“Mohon maaf saya belum berpendapat dulu,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya