SOLOPOS.COM - Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan disaksikan perwakilan dari LPSK (kanan) dan bank (kiri) mengembalikan barang bukti yang dirampas dari aset perusahaan robot trading Viral Blast Global untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional di Surabaya, Jumat (17/11/2023). ANTARA/Hanif Nashrullah.

Solopos.com, SURABAYA — Para korban investasi bodong perusahaan robot trading Viral Blast Global akan segera mendapatkan uang mereka kembali. Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengembalikan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp21 miliar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat ini, Kejari Surabaya telah mengembalikan barang-barang bukti yang dirampas dari perkara investasi bodong Viral Blast Global. Uang hasil rampasan itu akan dibagikan kepada para korban.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan menjelaskan Mahkamah Agung telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Aset dari perusahaan robot trading Viral Blast Global yang menjadi barang bukti perkara ini dirampas untuk dikembalikan kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/11/2023).

Putusan kasasi Mahkamah Agung juga menjatuhkan vonis tiga bos PT Trust Global Karya yang mengelola robot trading Viral Blast Global, yaitu Minggus Umboh, Risky Puguh Wibowo, dan Zainul Huda Purnama dengan hukuman masing-masing 13 tahun, subsidair 1 tahun 10 bulan penjara.

Dia menyampaikan terdata para korban dari investasi bodong itu sebanyak 905 orang. Sedangkan total kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

Tadi sore, Kejari Surabaya mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebanyak 1.850 Dolar Singapura atau senilai Rp21 miliar yang diserahkan kepada LPSK.

Pihaknya juga telah mentransfer pengembalian barang bukti uang senilai Rp6 miliar ke rekening penampungan LPSK.

Kajari Joko berpesan agar teknis pengembaliannya kepada masing-masing korban jangan sampai gaduh.

“Teman-teman dari paguyuban korban tolong dikoordinasikan yang baik dengan teman-teman LPSK. Tentu kami percaya masyarakat yang mencari keadilan dan tentunya juga menuntut hak mereka dapat terlayani dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan hukum yang baru,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berjanji akan membagikannya kepada masing-masing korban secara proporsional sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

“Oleh karena itu, betul sekali seperti disampaikan Pak Kajari, nanti LPSK bersama koordinator paguyuban dan korban lainnya yang di luar paguyuban duduk bersama membicarakan pengembaliannya nanti baiknya bagaimana,” katanya.

Dia menyampaikan barang bukti dari aset perusahaan robot trading Viral Blast Global lainnya yang dirampas untuk dikembalikan kepada para korban adalah barang-barang berharga. Termasuk di antaranya berupa apartemen, rumah dan mobil.

“Barang-barang tersebut akan melalui mekanisme pelelangan, sebelum nantinya dibagikan kepada para korban secara proporsional,” ucap Antonius.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya