SOLOPOS.COM - Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita (kiri) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Malang, Jawa Timur, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Insiden kecelakaan maut dalam acara karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat ini tengah ditangani pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan, ternyata acara karnaval tersebut belum mengantongi izin penutupan jalan.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, mengatakan pelaksanaan karnaval yang diwarnai peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, hanya melakukan pemberitahuan tentang sejumlah kegiatan dalam rangkaian peringatan hari besar nasional.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Untuk ke Satlantas, tidak ada panitia yang menanyakan atau meminta rekomendasi [terkait penutupan jalan] saat perayaan karnaval,” kata Agnis, Selasa (26/9/2023).

Dia menuturkan dengan tidak adanya pemberitahuan dari panitia pelaksana kepada Satlantas Polres Malang, maka pihak kepolisin tidak memberikan rekomendasi kepada pihak penyelenggara karnaval dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI tersebut.

Menurutnya, rencana kegiatan itu, hanya sebatas pemberitahuan rangkaian kegiatan peringatan hari besar nasional yang dilakukan oleh pemerintah desa ke Polsek setempat. Penutupan jalan itu dilakukan mulai dari Jalan Raya Banjarejo hingga Jalan Raya Kedungrejo, Kecamatan Pakis.

“Informasi yang kami dapat, ada pemberitahuan tentang kegiatan secara utuh yang akan dilakukan desa dalam rangka peringatan hari besar nasional. Namun, [untuk penutupan jalan] tidak ada izin dari Satlantas,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dengan tidak adanya izin penutupan jalan yang kemudian berujung terjadinya kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut, Polres Malang juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kedungrejo dan panitia penyelenggara.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut, berkaitan dengan izin penutupan jalan dan penggunaan pelantang atau sound system kapasitas besar.

Pelaksanaan karnaval menggunakan pelantang besar, harus mengantongi izin dari Polres Malang, sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi saat karnaval tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka. Dari enam orang yang luka-luka, dua di antaranya merupakan anak balita.

Peristiwa tersebut bermula pada saat kendaraan pikap bak terbuka yang dikemudikan U, 63, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, melewati jalan menurun saat mengikuti rangkaian parade karnaval tersebut, pada Minggu (24/9/2023) malam.

Pada saat di lokasi kejadian, kendaraan tersebut lepas kendali dan kemudian menabrak tujuh orang yang sedang berjalan kaki. Sehingga, terjadi peristiwa tabrak belakang pada para peserta yang berjalan kaki itu.

Pengemudi berinisial U berusia 63 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya