SOLOPOS.COM - Tangkapan layar rekaman video amatir aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di gudang tembakau milik Haji Her (Hairul Umam) Pamekasan. (ANTARA/ Tangkapan Layar video bagi-bagi uang)

Solopos.com, PAMEKASAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan mulai memeriksa saksi yang terkait kasus Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman  bagi-bagi uang di salah satu gudang rokok di Pamekasan, Jawa Timur.

“Telah kami periksa adalah warga berinisial S,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jumat (5/1/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dikutip dari Antara, dia menjelaskan, S, merupakan warga yang hadir dalam acara kegiatan bagi-bagi uang di gudang rokok milik Hairul Umum alias Haji Her dan terekam kamera menunjukkan kaos bergambar Prabowo Subianto, saat Gus Miftah sedang membagikan uang kepada warga.

Akan tetapi, Suryadi tidak bersedia menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan dalih karena masih dalam proses. Pihak lain juga akan diperiksa, seperti pemilik gudang tembakau Haji Her, serta sejumlah warga yang dikenali petugas dalam rekaman video yang kini beredar luas di masyarakat tersebut.

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100.000 yang mengantre di sebuah ruangan.

Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini. “Nomor dua, nomor dua”, demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu, lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyatakan, dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu. “Tapi ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup,” katanya.

Video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023 dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12/2023) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.

Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, akan tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

Selain itu, uang yang dibagikan kepada warga bukan uang pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka, akan tetapi merupakan uang ‘Haji Her’ yang diniatkan sedekah kepada warga.

“Saya hanya diminta untuk membagikan kepada mereka,” katanya kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya