SOLOPOS.COM - Petugas menggiring tersangka AZS (tengah) menuju ruang tahanan di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Solopos.com, SURABAYA — Bartender atau pramutama bar di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya bernama Arnold Zadrach Sitania (AZS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman keras mematikan. Dalam kasus tersebut, tiga orang yang merupakan pemain band meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan bikinan tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce, mengatakan bartender berusia 27 tahun itu meracik minuman keras yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia setelah meminumnya. Peristiwa itu terjadi di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Sabtu (23/12/2023) dini hari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Tersangka AZS kami kenakan Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pembunuhan,” kata dia, Jumat (5/1/2024).

Ketiga korban yang naas itu merupakan personel band “Ogie & Friends” yang menyempatkan bersantai sembari minum seusai tampil menghibur pengunjung di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya. Masing-masing korban yang meninggal dunia teridentifikasi bernama Reza Ghulam Achmad, pemain saxofon; William Adolf Refly, drummer; dan Indro, sound engineer.

Kapolrestabes Pasma mengungkapkan berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah ketiga korban dinyatakan penyebab kematiannya sama, yaitu keracunan zat metanol.

“Saat dilakukan otopsi, sisa zat metanol ditemukan di masing-masing lambung korban,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara mengungkap bartender asal Karangpilang, Kota Surabaya itu meramu sembilan jenis minuman keras oplosan yang masing-masing ditempatkan di karafe atau wadah yang berbeda.

“Di tiap karafe dari sembilan jenis minuman keras hasil oplosan-nya, kami temukan kandungan masing-masing sedikitnya 100 hingga 200 mililiter metanol,” ujar Kombes Pol. Pasma.

Kepada polisi, tersangka AZS mengaku membeli metanol dari toko daring, sebagai bahan oplosan minuman keras untuk dijual tanpa sepengetahuan pengelola Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.

“Istilahnya dijual di bawah tangan, ditawarkan kepada pengunjung yang sudah kenal,” ucap Kapolrestabes Pasma.

Karena metanol merupakan senyawa kimia yang sangat beracun dan berbahaya, tersangka AZS juga dijerat Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen minuman keras oplosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya