SOLOPOS.COM - Wisnu Wijaya tahanan kasus pencabulan anak dibawah umur yang kabur usai menjalani sidang di pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, MAGETAN — Seorang tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang kabur seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024) akhirnya dapat diringkus Satreskrim Polres Magetan. Terdakwa itu diringkus di kediaman guru spiritualnya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (25/1/2024).

Terdakwa atas nama Wisnu Wijaya, 38, warga Desa Manisrejo, Karangrejo, Magetan itu sempat besembunyi di bawah jembatan Gandong, Magetan sebelum kabur ke rumah gurunya di daerah Klaten. Wisnu mengaku ke rumah gurunya untuk meminta pertolongan dan perlindungan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Saya ke pinggir sungai sembunyi semalaman. Kalau ke rumah guru spiritual cuma minta bantuan saja,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana, menuturkan setelah mendapat laporan dan permintaan bantuan dari kejaksaan pihaknya sigap melakukan pemburuan. Pihak kepolisian bahkan sampai mendatangi beberapa tempat di wilayah Kabupaten Magetan dan luar daerah termasuk ke wilayah Jawa Tengah. Hasilnya terdakwa berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.

“Setelah mendapat laporan dan permintaan bantuan dari pihak kejaksaan, tim kami bergerak cepat untuk memintai keterangan orang-orang terdekat korban dan akhirnya kami putuskan untuk melakukan pengejaran ke beberapa daerah termasuk ke Klaten,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, mengatakan selain sempat bersembunyi di kolong jembatan, terdakwa ini juga sempat mendatangi beberapa rumah teman dan saudaranya untuk meminta bantuan berupa makanan dan sejumlah uang.

Setelah dirasa perbekalan sudah cukup, terdakwa langsung pergi ke rumah guru spiritual dengan menggunakan bus dari Magetan dan sampai di lokasi persembunyian pada pukul 22.30 WIB.

“Setelah naik bus, terdakwa lalu mengendarai ojek. Pada saat itulah kami amankan terdakwa di rumah guru spiritual. Saat ini proses pendalaman untuk nantinya yang bersangkutan kami serahkan kembali ke Kejaksaan dan ditahan kembali di rutan,” katanya.

Satria menambahkan, terdakwa bisa keluar dengan merusak gembok tahanan, layaknya seorang ahli spesialis kunci. Ilmu itu didapatnya dari menonton video lewat YouTube.

“Murni keahlian yang bersangkutan membuka gembok tidak ada mantra dan ahli membuka kunci. Ilmu membuka kunci itu didapatnya dengan melihat YouTube,” tambahnya.

Terdakwa Wisnu akan mendapatkan sanksi berat atas aksinya tersebut. Hal ini karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Selain itu, pasal-pasal yang meringankan terdakwa juga bakal dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya