SOLOPOS.COM - Polisi menggiring tersangka HW, terduga penipuan paket jasa umroh di Mapolres Tulungagung, Senin (4/12/2023) (ANTARA/HO - Polres Tulungagung)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Direktur Utama PT. Arofah Mina berinisial HW ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah. Kerugian yang dialami seluruh korban dalam kasus penipuan ini mencapai Rp5 miliar.

Pengusaha jasa travel umroh tersebut kini telah ditahan oleh Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur. Sebelumnya, HW dilaporkan oleh korban yang merupkan pengguna jasa biro jasa perjalanan umrah tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Pelaku dilaporkan oleh dua orang korban LS dan suaminya warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (5/12/2023).

Dia menyampaikan pelaku HW merupakan Direktur Utama PT. Arofah Mina dan beralamat di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Saat ini statusnya telah dinaikkan dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Arsya menjelaskan kasus tersebut diusut pihak kepolisian setelah muncul pengaduan dari dua saksi korban yang merupakan pasangan suami-istri, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.

Di hadapan polisi, kedua korban mengaku telah mendaftarkan diri untuk umrah ke Tanah Suci dengan biaya Rp64 juta. Namun, hingga jadwal keberangkatan, ternyata korban gagal terbang ke Arab Saudi. Korban ini sempat ke Jakarta tapi gagal berangkat.

“Karena gagal berangkat ini kemudian kedua korban melaporkan kasusnya ke polisi,” papar Teuku Arsya yang dikutip dari Antara.

Polisi yang menangani kasus dugaan penipuan HW, bahkan mendapati fakta baru bahwa korban tak hanya dua orang. Dari total 4.700 orang yang direkrut, ada seribuan calon jemaah umrah yang sempat gagal berangkat.

Dari jumlah itu, 700-an calon jemaah umrah diberangkatkan melalui biro jasa umrah lain, sementara 300-an orang lainnya memilih opsi penjadwalan ulang keberangkatan serta pengembalian biaya yang sudah terlanjur disetor.

“Dari keterangan saksi-saksi yang kami periksa, termasuk dari tersangka sebagai pihak terlapor, ada sebanyak 140 orang menerima skema penjadwalan ulang [keberangkatan umrah] sedangkan 165 memilih untuk pengembalian dana atau refund, termasuk dua korban ini. Namun hingga kini dana uang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan,” paparnya.

Polisi menyebut kerugian yang dialami dua korban kasus umrah ini mencapai Rp64 juta, namun jika ditotal dengan 162 korban lain jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp5 miliar.

Akibat kasus ini tersangka HW harus ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya