SOLOPOS.COM - Ilustrasi politik uang (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BANTUL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang atau money politic menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, mengatakan laporan pertama dugaan pelanggaran itu terjadi di Kecamatan Kenjeran yang dilaporkan oleh salah seorang warga.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Terkait adanya laporan masyarakat soal dugaan politik uang di Kecamatan Kenjeran dilakukan oleh terduga dari tim sukses calon legislatif,” kata Novli kepada wartawan di Surabaya setelah meninjau kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) di Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Selasa (13/2/2024).

Dia menyampaikan berdasarkan laporan masyarakat itu, dugaan politik uang di Kecamatan Kenjeran itu nominalnya Rp150.000.

“Satu laporan yang di Kenjeran terkait pembagian Rp150 ribu,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Terkait dugaan politik uang itu, pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

“Proses masih melengkapi laporan, tetapi kami tidak hanya menunggu. Kami juga turun ke lapangan untuk menggali informasi lebih jauh,” kata dia.

Untuk dugaan pelanggaran kedua, Novli menyebut hal itu diketahui melalui rekaman video yang tersebar di media sosial.

“Video soal dugaan money politic oleh terduga tim sukses inkumben anggota DPRD Surabaya dari salah satu partai peserta pemilu,” ujarnya.

Bawaslu setempat masih mengumpulkan bukti lainnya untuk memperkuat temuan yang ada. Novli menyatakan jika terbukti melakukan praktik politik uang, maka calon legislatif tersebut bisa dikenai sanksi.

“Tentu saja ketika terbukti dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif tentu tidak hanya sanksi administratif tetapi juga ada pidananya. Kalau Administrasi bisa dengan diskualifikasi sebagai calon anggota legislatif, jika yang bersangkutan terpilih juga ditetapkan diskualifikasi selain pidana,” ucap dia.

Novli menambahkan dua dugaan pelanggaran pada masa pemilu menjadi atensi dari pihaknya.

“Masih laporan, satu laporan dari warga dan satunya masih simpang siur. Jadi masih harus penelusuran, kalau sudah registrasi maka ada waktu 7 tujuh hari memutus persoalan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya