SOLOPOS.COM - Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat menunjukkan Barang Bukti (BB) kasus kematian seorang petani akibat jebakan tikus di Mapolres Ngawi, Jumat (24/5/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Seorang petani bernama Slamet, 64, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tidak pernah menyangka dirinya harus berurusan dengan polisi lantaran jebakan tikus yang dipasang di sawahnya.

Peristiwa itu bermula saat Slamet mulai resah dengan serangan hama tikus yang menyerang lahan padi miliknya. Berbagai cara sudah dia coba untuk menghilangkan hama tikus.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hingga akhirnya ia memutuskan untuk memasang kawat beraliran listrik sebagai pengendali hama tikus yang ada di lahan persawahannya.

Tanpa disangka, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik itu menjadi awal petaka untuknya dan petani lainnya. Pasalnya, Kamis (23/5/2024) lalu, petani bernama Sunaryo, 55, warga asal Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, harus meregang nyawa di sawah miliknya.

Sunaryo meninggal dunia dalam posisi tertelungkup dengan kawat beraliran listrik menjerat kakinya. Jazad Sunaryo itu pun pertama kali ditemukan Slamet yang hendak mengecek hasil jebakan tikusnya.

“Sebenarnya pemasangan jebakan sudah jauh dari jalan sawah. Mungkin terpeleset saat melintasi sawah saya,’’ kata Slamet.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, membenarkan kejadian orang meninggal tersengat aliran listrik jebakan tikus di sawah tersebut. Pihaknya juga telah memintai keterangan Slamet untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Dalam kasus ini kami tetapkan Slamet sebagai tersangka selaku pemilik sawah. Dan saat ini sudah kami amankan untuk kita mintai keteranngan lebih lanjut,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Jumat (24/5/2024).

Slamet dinyatakan lalai dalam memasang jebakan tikus dengan aliran listrik. Slamet juga dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

‘’Karena lalai dalam melakukan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik, akhirnya ada korban jiwa,’’ tambahnya.

Meski Slamet saat ini berstatus sebagai tersangka dalam meninggalnya Sunaryo, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini karena faktor usia, Slamet sudah berusia 64 tahun. Selain itu, keluarga korban juga telah mengikhlaskan dan sudah dilakukan mediasi antara keluarga Slamet dan keluaraga korban.

“Tersangka atau pemilik sawah ini mengaku sengaja memasang aliran listrik, karena hama tikus merajalela,” imbuh Kapolres Ngawi.

Berdasarkan banyaknya kasus kematian akibat pemasangan kawat beraliran listrik jebakan tikus di sawah Kabupaten Ngawi ini, tentu harusnya menjadikan atensi bagi beberapa pihak.

Kapolres Ngawi juga akan berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk merumuskan cara yang lebih efektif bagi petani untuk membasmi hama tikus yang menyerang lahan pertaniannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya