SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP melakukan penyegelan pada satu unit rusun di Rusunawa Grudo, Kota Surabaya pada Kamis (26/10/2023). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Solopos.com, NGAWI — Satu unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur. Penyegelan rusunawa tersebut karena selama ini tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, mengatakan penertiban unit rusun dilakukan jika pemilik tidak membayar sewa unit, tidak membayar retribusi rusun, kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemilik unit rusun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Penyegelan pada satu unit Rusunawa sudah mulai kami lakukan di Rusunawa Grudo, Kamis [26/10/2023],” katanya, Jumat (27/10/2023).

Menurut dia, penyegelan tersebut dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Surabaya.

“Jadi pemiliknya tidak menempati unitnya selama satu bulan lebih. Jadi kami segel,” katanya yang dikutip dari Antara.

Fikser menjelaskan sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Surabaya melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah memberikan peringatan dari kepada pemilik unit tersebut.

Hal ini dilakukan guna menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

“Sudah ada peringatan, kami juga sudah kembali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, Fikser menegaskan bahwa penyegelan dan pengosongan unit dilakukan jika pemilik tidak menempatinya selama kurang lebih satu bulan atau hanya dipergunakan untuk rumah singgah.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum, menyampaikan penyegelan dan pengosongan unit akan terus dilakukan di jika melanggar ketentuan berdasarkan Perda Nomor 2/2010.

Sebab, lanjut dia, saat ini sebanyak 10.700 warga tengah mengantri untuk menempati rusunawa.

“Kami berharap penghuni rusunawa bisa menaati segala peraturan sesuai dengan Perda dan Perwali, sehingga tidak sampai ada giat penyegelan dan pengosongan seperti ini lagi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya