SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara. (Freepik.com)

Solopos.com, MALANG — Aparat kepolisian menjerat pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya di Kota Malang, Jawa Timur, sendiri dengan pasal berlapis. Pelaku pembunuhan sadis itu terancam hukuman mati.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan JM, 61, tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, MS, 55, akan dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati,” kata dia, Kamis (4/1/2024).

Dia menuturkan pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam peristiwa pembunuhan dan mutilasi tersebut. Petugas kepolisian saat ini masih menunggu hasil autopsi jenazah korban.

“Untuk autopsi sudah selesai, hasilnya belum keluar,” jelas dia yang dikutip dari Antara.

Yudi menyampaikan terkait pemeriksaan terhadap tersangka JM, polisi masih belum bisa melakukan pendalaman. Hal itu dikarenakan kondisi tersangka saat ini masih terguncang usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi itu.

“Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut, tersangka mengaku terbayang-bayang sosok istri yang saat itu berusia 55 tahun.

“Malam [usai melakukan pembunuhan], JM merasa dihantui istrinya, tidak bisa tidur,” kata Guntur.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilakukan oleh tersangka JM terhadap istrinya pada 30 Desember 2023. JM kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada 31 Desember 2023.

Seusai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku menaruh potongan tubuh korban di dalam ember yang berada di halaman rumah. Pada keesokan harinya, pelaku sempat meminta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh korban.

“Dia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib,” imbuhnya.

Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi di Jalan Serayu Nomor 6, RT4/2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasad korban dievakuasi oleh pihak kepolisian pada 31 Desember 2023 kurang lebih pukul 09.27 WIB.

Polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti di antaranya linggis dengan panjang kurang lebih satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasad korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya