SOLOPOS.COM - Polisi membawa tersangka AP di Mapolres Ponorogo, Selasa (2/1/2024). (ANTARA/HO - Humas Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Pelaku pembunuhan seorang pria berinisial S, 52, di Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pelaku bernama Ahmad Prasetyo (AP) itu menyampaikan motif pembunuhan sadis yang dilakukan terhadap S yang merupakan saudaranya itu.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (1/1/2024) dini hari. Korban S meninggal dunia di jalan desa depan rumahnya di Desa Pulung.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kasus ini terungkap setelah pelaku AP sukarela menyerahkan diri ke pihak berwajib,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Selasa (2/1/2024).

Pelaku yang masih saudara korban menyerahkan diri kepada polisi setelah bersembunyi di sebuah area persawahan di Desa Pulung, Kecamatan Pulung.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung, kemarin [Senin] sekitar pukul 11.00 WIB siang,” katanya yang dikutip dari Antara.

Sebelum menyerahkan diri, pelaku juga sempat bertemu dengan pamannya dan disarankan untuk menyerahkan diri ke polisi.

“Mungkin karena panik dan pengaruh alkohol makanya sempat bersembunyi. Setelah tenang, baru disarankan untuk menyerahkan diri ke polisi,” katanya.

Mantan Kepala Polres Madiun itu menyebut alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban karena tidak terima ibunya sering disakiti hatinya oleh korban. Selain itu, korban juga sering mengancam akan menganiaya keponakan pelaku.

“Sakit hatinya gara-gara persoalan batas tanah milik pelaku dan korban. Di mana korban sering memindah patok tanah pelaku sekaligus menyakiti hati ibu pelaku,” ujarnya.

Anton menambahkan sakit hati pelaku memuncak setelah tahu sang ibu dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku yang saat itu berada di Kalimantan, pulang untuk menemui ibunya. Lalu pada tanggal 1 Januari 2024, pelaku membunuh korban setelah sempat berpesta minuman keras.

“Setelah pesta miras, bertemu dengan korban dan cekcok. Lalu pada saat itu pelaku langsung memukul korban dengan besi cor. Setelah korban terkapar, baru ditimpal dengan ompak tiang bendera,” papar Anton.

Saat ditanya wartawan, AP mengakui perbuatannya. “Kalau patok tidak masalah, tapi korban ini sering menyakiti hati ibu saya sampai dirawat di rumah sakit. Itu yang buat saya tidak terima,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya