SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian Polres Madiun menangkap pelaku dukun cabul yang telah memperkosa anak perempuan di bawah umur di Madiun, Jumat (13/10/2023). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Seorang dukun palsu asal Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur. Dukun palsu ini memperkosa korban di tengah hutan saat sedang mengambil air di tempat keramat.

Pelaku pemerkosa itu bernama Warsito, warga Kecamatan Dolopo yang berusia 48 tahun. Sehari-hari, pria ini bekerja sebagai petani. Mengaku sebagai dukun menjadi salah satu modusnya untuk menipu korban.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan Ariadi, mengatakan peristiwa tragis ini bermula saat pelaku menawarkan pengobatan alternatif untuk ayah korban yang mengalami sakit mata. Waktu itu, pelaku menyampaikan obat untuk menyembuhkan sakit mata ayah korban adalah air yang ada di hutan keramat Jatilawang, Kecamatan Dolopo.

Namun, kata dia, untuk mengambilnya ada syaratnya yakni anak korban harus mengikuti pelaku ke hutan keramat tersebut.

“Pelaku memberikan syarat bahwa korban harus ikut mengambil air untuk ayahnya,” kata dia, Jumat (13/10/2023).

Lantaran ingin melihat ayahnya sembuh, remaja berusia 16 tahun itu pun mengikuti permintaan dukun cabul tersebut untuk mengambil air di hutan keramat.

Namun, saat berada di perjalanan menuju ke sumber air di hutan keramat. Korban disinggahkan ke gubuk yang berada di tengah hutan. Pada waktu itu, korban dipaksa untuk memenuhi nafsu pelaku. Korban pun akhirnya diperkosa pelaku.

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak berteriak dan tidak bilang-bilang kepada orang lain terkait aksi bejat pelaku.

Namun, aksi bejat pelaku itu terbongkar saat korban mengalami kesakitan di bagian kemaluan. Selain itu, ada patah tulang di bagian tulang selangkangan korban.

“Aksi ini terbongkar setelah korban merasa kesakitan di bagian alat vitalnya saat diperiksakan ke rumah sakit,” jelas dia.

Pelaku yang ditangkap polisi mengaku bahwa kemampuannya bisa mengobati seseorang hanya modus operandi saja. Sebenarnya, pria itu tidak mempunyai kemampuan ilmu spiritual seperti yang disampaikan kepada keluarga korban. Polisi menyita sejumlah pakaian pelaku dan korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya