SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembuatan SIM. (Dok. Solopos.com/Antara)

Solopos.com, MALANG — Belasan orang yang diduga calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melakukan unjuk rasa di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari Polres Malang. Mereka protes karena saat ini tidak bisa lagi menjadi calo untuk pengurusan SIM.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan belasan pria itu terjadi pada Senin (18/12/2023). Belasan pria itu berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi mereka.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam aksi itu, mereka juga menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasinya.

“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” kata Wisnu yang dikutip dari polri.go.id, Selasa (19/12/2023).

Atas peristiwa itu, petugas kepolisian dari Polsek Singosari mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Polisi kemudian menangkap sebelas pria yang diduga calo tersebut dan kemudian dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, mereka melakukan aksi unjuk rasa karena tidak terima sejak beberapa waktu lalu tidak bisa lagi melakukan aktivitas sebagai calo pengurusan SIM di lingkungan Satpas Polres Malang.

Hal ini dikarenakan setelah polres menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung. Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.

“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” ujarnya.

Wisnu menuturkan aksi unjuk rasa para calo itu tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala.

Dia menegaskan saat ini seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan. Pelayanan uji pratik SIM saat ini dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah.

“Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri. Jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM,” ujar Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya