SOLOPOS.COM - Ilustrasi balap liar. (Freepik.com)

Solopos.com, SURABAYA — Aksi balap liar marak terjadi di sejumlah jalan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Untuk mengantisipasi aksi balap liar tersebut, tim Satpol PP Kota Surabaya menyiagkan Tim Asuhan Rembulan yang dibantu pihak kepolisian dan TNI untuk menghalau pelaku balap liar.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan Tim Asuhan Rembulan setiap malam beserta pihak terkait menyisir jalanan dan berjaga-jaga di lokasi yang berpotensi menjadi ajang balap liar. Dari pemantauan ada lima titik jalan yang kerap jadi lokasi balap liar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Biasanya di Jalan Raya Kertajaya depan Samsat, Mayjen Sungkono, Darmo, ada juga di Raya Demak, tapi sekarang sudah berkurang karena dijaga petugas,” ucapnya, Senin (25/9/2023).

Dia menyampaikan aksi balap liar itu biasanya terjadi antara pukul 24.00 WIB hingga 03.00 WIB. Para pelaku balap liar beraksi pada waktu-waktu itu karena jalanan mulai sepi.

“Semua titik rawan akan selalu dijaga petugas termasuk di Kalijudan, di Merr juga sudah dijaga,” katanya yang dikutip dari Antara.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan penyekatan di titik-titik tertentu seperti di Jalan Darmo, Mayjen Sungkono dan Kertajaya.

“Jika ada informasi lokasi baru, kami langsung bergerak ke sana. Kami melakukan penyekatan agar tidak ada balap liar yang terjadi,” tuturnya.

Namun, lanjut dia, pihaknya juga akan membantu memfasilitasi para peserta balap liar tersebut agar ikut perlombaan resmi.

“Kami akan bantu memfasilitasi mereka. Pak Wali Kota juga minta supaya siapa yang ingin menyalurkan hobinya bisa menggunakan sirkuit di komplek Gelora Bung Tomo [GBT],” ujar Fikser.

Jika masih bingung, lanjutnya, bisa juga mendaftar melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudporapar) Surabaya.

“Kalau mereka bingung bagaimana cara daftarnya, mereka bisa datang ke Disbudporapar untuk daftar atau ikuti instagram Satpol PP atau ke 112,” ucap Fikser.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya merupakan kegiatan ilegal.

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya