SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto. (jatim.polri.go.id/)

Solopos.com, MOJOKERTO — Ramai di media sosial terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terpasang di atas pos polisi di Kabupaten Mojokerto. APK bergambar Prabowo-Gibran itu pun ramai dikritik warganet.

Unggahan foto tersebut semakin menjadi perbincangan setelah adanya komentar dari admin akun X (Twitter) Bidhumas Polda Jawa Timur. Akun resmi Bidhumas Polda Jatim itu menanggapi akun X @murtadhaOne1 yang mengunggah foto APK tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Akun resmi Bidhumas Polda Jatim itu menuliskan “Halo sobat humas, terima kasih atas informasi, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho pasangan calon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan perminataan atas kesalahan dari admin akun Bidhumas Polda Jatim tersebut.

“Sudah kami luruskan dan kami mohon maaf kepada masyarakat khususnya pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).

Dirmanto mengatakan pihaknya sudah membuat ralat, hanya saja jawaban yang pertama sudah terlanjur ditangkap layar dan diposting ulang di media sosial X.

“Saya tegaskan bahwa pemasangan baliho capres-cawapres di Pos 905 Pacing dan Pos Pantau Pekukuhan Mojokerto dipasang oleh pihak vendor tim kampanye capres-cawapres dan tidak ada kaitannya dengan kepolisian maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Dirmanto menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang dianggap telah merugikan Bawaslu Kabupaten Mojokerto secara kelembagaan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, dalam keterangan resmi, menyampaikan pihaknya merasa dirugikan atas unggahan dari akun Bidhumas Polda Jatim di X @HumasPoldaJatim pada tanggal 19 Desember 2023. Dia menganggap isi pesan dari Humas Polda Jatim itu berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran Pemilu 2024.

“Atas tuduhan dari Humas Polda Jatim bahwa Bawaslu yang melakukan pemasangan APK berbentuk baliho milik pasangan calon nomor urut 2 yang terdapat di atas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini, Bawaslu Mojokerto melalui Bawaslu Jawa Timur meminta kepada Kapolda Jatim untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Mojokerto atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Mojokerto baik secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim,” jelasnya.

Dia juga meminta Polda Jatim untuk mengklarifikasi pemasangan APK milik paslon nomor urut 2 berbentuk baliho yang terpasang di papan reklame di atas pos polisi tersebut bukan dilakukan Bawaslu Mojokerto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya