SOLOPOS.COM - Sidang dokter gadungan Susanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2023). ANTARA/HO-Iwan

Solopos.com, SURABAYA — Susanto, dokter gadungan di Rumah Sakit PHC Surabaya, Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Susanto terbukti bersalah melakukan aksi penipuan dengan modus menjadi dokter, meski hanya berijazah SMA.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui serta menyesali perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.

Menanggapi putusan hakim, Susanto tidak langsung mengajukan banding, tetapi masih pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata dia yang mengikuti sidang secara dalam jaringan yang dikutip dari Antara.

Hal yang sama juga diungkapkan jaksa penuntut umum, Ugik Ramantyo, juga mengatakan masih pikir-pikir meski putusan tersebut di bawah tuntutan jaksa yakni empat tahun kurungan penjara.

Susanto diketahui telah menipu PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis. Susanto yang hanya lulusan SMA kemudian melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno. Setelah diterima kemudian ditugaskan di Occupational Healt and Industrial Hygiene di Pertamina Cepu, Jawa Tengah.

Susanto sudah bekerja selama dua tahun di tempat tersebut dan aksinya terbongkar saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti STR yang harus diperbarui.

Setelah dilakukan investigasi akhirnya diketahui bahwa data yang digunakan Susanto tersebut semuanya palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya