SOLOPOS.COM - Polisi menginterogasi dua orang perempuan pelaku pembobolan rumah kosong. (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)

Solopos.com, SIDOARJO — Dua emak-emak pelaku pembobolan rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya dibekuk aparat Polresta Sidoarjo. Kedua pelaku nekad mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan dua emak-emak yang ditangkap itu berinisial EW dan SW.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pelaku terbilang nekad karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut,” kata dia, Kamis (19/10/2023).

Dia menyampaikan di lokasi ke empat itu membuat kedua pelaku berhasil diringkus anggota polisi. Tempat kejadian perkara di rumah SH, Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp26 juta miliknya yang di lemari raib. Dengan total kerugian mencapai Rp56 juta,” ucapnya yang dikutip dari Antara.

Kapolresta mengatakan kasus ini terungkap saat penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).

“Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut. Saksi merupakan pedagang jual beli emas timbangan yang telah membeli emas hasil curian kedua pelaku,” ucapnya.

Dari keterangan S, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku EW dan SW dan ditangkap pada 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing. Kepada polisi, keduanya mengakui telah membobol rumah SH karena saat itu rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal ke acara pengajian di Desa Gampang.

“Atas ungkap kasus ini, petugas menyita beberapa beberapa barang bukti yakni uang tunai, sepeda motor, dan juga perhiasan yang belum dijual,” ucap dia.

Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya di antaranya pencurian ke rumah kosong yang ditinggal penghuni, pada Juli 2023 di salah satu rumah Desa Jati alun-alun Kecamatan Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai Rp2 juta serta perhiasan.

Kemudian pada September 2023 di rumah Desa Jatikalang, Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp27 juta dan perhiasan emas berupa dua buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas.

Selanjutnya pada Oktober 2023 di rumah Desa Kenongo Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.

“Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang. Tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya