SOLOPOS.COM - Tersangka korupsi kredit fiktif yang juga mantan pegawai BRI Jember RS ditahan di Lapas Jember setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Jember, Rabu (18/10/2023) (ANTARA/HO-Kejari Jember)

Solopos.com, JEMBER — Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif tahun 2011 hingga 2013 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditahan Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur. Kerugian keuangan negara dari aksi ketiga tersangka tersangka itu mencapai Rp10,9 miliar.

Ketiga tersangka tersebut, yakni PPH, warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates; NCM, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates; dan RS, warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates. PPH dan RS merupakan mantan pegawai BRI Jember.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dua tersangka PPH dan NCM kami tahan pada Selasa [17/10/2023] petang setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari Polres Jember, sedangkan RS ditahan pada Rabu [18/10/2023] malam,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrahman di kantor kejari setempat, Kamis (19/10/2023).

Dia menyampaikan tersangka NCM mengajukan kredit fiktif melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) di BRI Jember dengan bantuan tersangka PPH sebagai analisa dari pihak bank dan RS selaku administrasi kredit bank pada saat itu tahun 2011-2013.

“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah mengajukan kredit melalui program KKPE untuk 32 kelompok tani, namun faktanya kelompok tani tersebut tidak ada atau fiktif,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

Sebanyak 32 kelompok tani yang diajukan di BRI Cabang Jember tersebut untuk mendapatkan kredit, ternyata tidak pernah menjalankan aktivitas pertanian sama sekali, bahkan tidak terdaftar di pemerintah desa setempat.

“Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka untuk mempercepat proses penanganan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] di Surabaya,” katanya.

Ia menjelaskan penahanan ketiga tersangka tersebut tidak bersamaan karena tersangka RS mengalami kendala kesehatan, sehingga pihak penyidik Kejari Jember baru menahan RS pada Rabu (18/10/2023) malam.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Provinsi Jawa Timur, tindak pidana korupsi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar,” ujarnya.

Ketiga tersangka korupsi kredit fiktif itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya