SOLOPOS.COM - Ribuan pengemudi ojek daring melakukan aksi damai di depan Kantor Pemkab Jember, Selasa (31/10/2023). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Solopos.com, JEMBER — Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) menggelar aksi damai untuk menuntut penyesuaian tarif di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).

“Selama ini tarif yang yang diberlakukan masih tergantung pihak aplikator, padahal tarifnya jauh di bawah yang telah ditetapkan oleh peraturan yang ada,” kata Ketua FKJOB Dedi Novianto di Jember.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur dan SK Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi belum ditindaklanjuti di Jember.

“Kami minta Hendy Siswanto [Bupati Jember] membuat surat keputusan bupati dan penegakan hukumnya serta untuk segera merealisasikan SK Gubernur tersebut karena SK itu sudah diterbitkan pada Juli 2023,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Dalam SK Gubernur tersebut mengatur berbagai hal terkait transportasi daring mulai dari tarif, ketentuan operasional, hingga perlindungan bagi pengemudi daring, sehingga pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat tindak lanjut aturan itu karena hingga saat ini aturan-aturan tersebut belum diterapkan.

“Saat ini masih banyaknya aplikator transportasi daring yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga kami juga meminta pemerintah untuk menindak tegas aplikator nakal itu yang merugikan para ojek daring,” katanya.

Ia mengatakan tidak diberlakukan SK Gubernur Jatim menyebabkan tarif yang diterima para pengemudi daring masih rendah, bahkan tidak cukup untuk operasional membeli BBM.

Sementara itu, Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, mengatakan pihaknya sudah dua kali bersurat atas masukan dari FKJOB ke pihak Pemprov Jatim, namun masih belum ada jawaban.

“Terkait aplikator hal itu merupakan kewenangan dari Kementerian Kominfo karena selama ini belum mengeluarkan aturan sebagai petunjuk teknis terkait perusahaan aplikator,” katanya.

Ribuan pengemudi ojek daring tersebut melakukan aksi damai di dua lokasi yakni di Kantor Pemkab Jember dan DPRD Jember mendesak adanya aturan untuk menindaklanjuti SK Gubernur Jatim itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya