SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Solopos.com, SURABAYA — Besaran upah minimun kabupaten/kota (UMK) di Surabaya pada tahun 2024 belum diketahui hingga saat ini. Mengacu pada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Jawa Timur (Jatim), UMK di Surabaya diprediksi juga mengalami kenaikan di masa mendatang.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, menetapkan UMP 2024 naik 6,13% atau sebesar Rp125.000. UMP Jatim di 2024 menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya sebesar Rp2.040.244,30.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Di sisi lain, setelah penetapan UMP Jatim itu, nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan UMK di kabupaten/kota di Jatim pada tahun 2024, termasuk di Surabaya.

Khofifah mengungkapkan dasar perhitungan penyesuaian UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jatim tahun 2024, antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486.

“Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).

Selain itu, menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi Jatim sebesar 4,96% berdasarkan produk domestik regional bruto (PDRB) dengan perbandingan mulai tahun 2021 hingga triwulan III 2023.

“Juga mempertimbangkan data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023, menurut provinsi sebesar 3,01%,” ucap mantan menteri sosial itu.

Dikutip dari katadata.co.id pada Rabu (22/11/2023), Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim pada tahun 2023, yaitu Rp4.525.479,19. Besaran UMK di Kabupaten Gresik menjadi yang tertinggi kedua di Jatim, yaitu mencapai Rp4.522.030,51. berikutnya adalah Sidoarjo Rp4.518.581,85.

Lantas, berapa UMK Surabaya di tahun 2024? Hingga saat ini, publik masih menunggu informasi tersebut dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya