SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan sambutan saat upacara peringatan Sumpah Pemuda di Alun-alun Kabupaten Madiun, Jumat (28/10/2022). (Istimewa/Pemprov Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik 6,13% atau sebesar Rp125.000.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dengan begitu UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya sebesar Rp2.040.244,30,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).

Gubernur Khofifah mengatakan keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13% telah memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim.

“Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” tuturnya.

Gubernur Khofifah meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kenaikan UMP Tahun 2024.

“Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu bisa mengajukan usulan penangguhan. Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak, baik bagi dunia usaha dan industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja,” katanya.

Kenaikan UMP 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kenaikan UMP Jatim tahun 2024 sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Gubernur.

Khofifah mengungkapkan dasar perhitungan penyesuaian UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jatim tahun 2024, antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486.

“Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66,” ujarnya.

Selain itu, menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi Jatim sebesar 4,96% berdasarkan produk domestik regional bruto (PDRB) dengan perbandingan mulai tahun 2021 hingga triwulan III 2023.

“Juga mempertimbangkan data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023, menurut provinsi sebesar 3,01%,” ucap mantan menteri sosial itu.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya