SOLOPOS.COM - Anggota Banwaslu Ngawi saat mendatangi salah satu perusahaan sepatu terbesar di Ngawi, Kamis (11/1/2024).(Istimewa/Doc Bawaslu Ngawi)

Solopos.com, NGAWI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan ribuan buruh pabrik di Kabupaten Ngawi dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan 14 Februari 2024. Bawaslu mendatangi satu per satu perusahaan dan meminta untuk memberi dispensasi kepada karyawannya.

Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  pemerintah telah menetapkan bahwa pada saat coblosan yang berlangsung 14 Februari 2024 mendatang merupakan hari libur nasional. Untuk itu Bawaslu Ngawi telah mendatangi sejumlah perusahaan untuk memastikan pabrik-pabrik tersebut mentaati regulasi. Salah satu pabrik yang didatangi yakni pabrik sepatu terbesar di Ngawi yang memiliki lebih dari seribu pekerja.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ngawi, Ageng Pristiwasakti, mengatakan pihaknya mendatangi satu per satu pabrik yang ada di Kabupaten Ngawi itu dilakukan dalam rangka mendongkrak tingkat kehadiran pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS). Pasalnya di pabrik-pabrik tersebut mayoritas pekerjanya dari  wilayah Kabupaten Ngawi.

“Kegiatan ini salah satunya kami lakukan untuk memastikan kehadiran ribuan pekerja pabrik yang mayoritas berasal dari Kabupaten Ngawi. Hanya sebagian kecil yang berasal dari luar daerah,” katanya, Senin (15/1/2024).

Hasilnya, di Kabupaten Ngawi sudah ada beberapa pabrik yang berkomitmen meliburkan karyawannya pada 14 Februari 2024. Namun beberapa di antaranya menyatakan tidak bisa menghentikan produksi.

“Memang tidak semua pabrik meliburkan karyawannya, tetapi ada beberapa perusahaan yang pihak manajemen memberikan dispensasi setengah hari kerja untuk karyawannya memberikan hak pilihnya,” ujarnya.

Ageng menambahkan pihaknya sudah mendatangi enam pabrik besar dengan jumlah buruh seribu orang lebih. Semuanya berkomitmen memenuhi hak pekerja untuk memilih. Bawaslu berharap hal serupa juga diterapkan di perusahaan lain yang berskala lebih kecil ataupun bersekala rumahan.

Selain itu, Ageng menyebut sanksi berat bagi perusahaan yang tidak memberikan kesempatan pekerja untuk mencoblos. Yakni, manajemen yang bertanggung jawab dalam perusahaan bisa disanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

“Untuk perusahaan yang melanggar sudah jelas ada sanksinya dan berlaku juga untuk perusahaan yang berskala kecil,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya