SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko (kanan) bertanya kepada tersangka YN (35) saat gelar perkara perampokan pengusaha hotel di Mapolres Ponorogo, Kamis (9/11/2023) (ANTARA/HO - Humas Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Pelaku perampokan disertai penganiayaan terhadap pemilik salah satu hotel di kawasan wisata Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil dibekuk petugas kepolisian. Motif pelaku melakukan aksi nekat itu karena ingin menguasai perhiasan yang dipakai korban.

Pelaku perampokan itu ternyata seorang wanita berinisial YN dan berusia 35 tahun. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus perampokan dan saat ini telah ditahan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, di Mapolres Ponorogo, Kamis (9/11/2023).

Dia menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga ditambah keterangan saksi-saksi, tersangka diyakini bertindak melakukan aksi kriminal itu sendirian.

Motif YN awalnya hanya ingin merampas kalung emas yang dikenakan korban. Tindakan itu dia lakukan dengan cara menodongkan pisau ke arah korban, namun ternyata korban melawan.

Motif tersangka melakukan aksi perampokan lantaran memiliki utang sebesar Rp2 juta. Tersangka tergiur dengan perhiasan kalung serta gelang yang sering digunakan oleh korban.

“Punya utang Rp2 juta, tapi kepada orang lain bukan kepada korban. Karena tak punya uang untuk membayar akhirnya merampok,” katanya.

Setelah berhasil merampok korban, tersangka lalu kabur dan bersembunyi di kediamannya. Sedangkan kalung emas milik korban seberat 20 gram digadaikan tersangka di wilayah Madiun senilai Rp10 juta.

“Uang hasil gadai emas digunakan untuk membayar hutang, sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Wimboko yang dikutip dari Antara.

Dikonfirmasi usai gelar perkara perampokan itu, kepada tim penyidik, tersangka YN mengaku tidak berniat melukai korban Kasmirah.

Dirinya hanya menakut-nakuti korban agar mau menyerahkan kalung yang sedang digunakan. Namun, korban malah melawan sehingga terpaksa melukainya.

“Saya tidak niat melukai atau membunuh, cuma mau minta kalungnya, tapi malah melawan. Saya menyesal,” aku tersangka YN.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya