SOLOPOS.COM - Ketua KPU Prima Aequina Sulistyanti saat dikonfirmasi soal penyerahan Rekening Khusus Dana Kampanye di Kantor KPU Ngawi, Senin (27/11/2023). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Satu partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, belum menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, Senin (27/11/2023) merupakan hari terakhir penyerahan RKDK.

Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, RKDK merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye. Sebab seluruh sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK sebelum digunakan kegiatan kampanye. Pelaporan RKDK itu sendiri bertujuan untuk mendapatkan surat pengantar dari KPU sebagai rekomendasi masing-masing partai membuka rekening khusus dana kampanye.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti, mengatakan dari total 18 partai peserta pemilu tingkat nasional hanya 17 partai yang menyerahkan RKDK kepada KPU Ngawi. Satu partai yang tidak menyerahkan yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Dari semua partai yang ada di Kabupaten Ngawi semuanya sudah menyerahkan, hanya tinggal PSI yang belum menyerahkan RKDK-nya. Karena PSI di Kabupaten Ngawi belum terbentuk kepengurusannya,” kata Prima Aequina kepada Solopos.com, Senin.

Setelah proses RKDK, lanjut Prima, maka parpol diwajibkan untuk melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Diketahui proses masa kampanye dimulai pada Selasa, 28 November 2023 sampai November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah kampanye berjalan, partai politik diwajibkan untuk melaporkan LADK tahap awal yang akan dimulai pada 17 Desember sampai 6 Januari 2024 mendatang. Hal itu berkaitan dengan transparansi dana kampanye sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Seluruh sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK sebelum digunakan kegiatan kampanye, supaya ada transparasi kegunaan anggaran,”paparnya.

Setelah proses LADK maka partai politik juga harus melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Besaran sumbangan dibatasi, yakni perorangan maksimal Rp2,5 miliar serta kelompok maupun badan usaha tidak lebih dari Rp25 miliar.

“Setelah masa kampanye, mereka harus melaporkan sumbangan dana kampanye yang masuk. Penerimaannya berapa, digunakan untuk apa, yang menyumbang siapa saja nanti dimasukkan disitu, jika berupa barang tidak perlu dilaporkan” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya