SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, MALANG – Dua orang yang merupakan produsen minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, kedua tersangka juga terancam mendapatkan sanksi denda senilai Rp4 miliar.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan kedua tersangka kasus miras ilegal itu adalah FAW, 37, dan AW, 46. Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp4 milair.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Imam menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Dia menegaskan Polres Malang berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Dalam pemberantasan miras ilegal, perlu kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.

“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras ilegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” katanya, Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menambahkan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Satresnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras ilegal, khususnya di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di salah satu rumah yang ada di Dusun Krajan, RT 010/RW 003, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Malang menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk memproduksi minuman keras ilegal seperti alat suling minuman keras dan sejumlah drum yang dipergunakan untuk penampungan.

“Kami kemudian mengamankan kedua tersangka dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya yang dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka membuka pabrik minuman keras ilegal tersebut bertujuan untuk mencari keuntungan dari hasil produksi dan peredaran minuman keras ilegal. Para tersangka, menjual minuman keras ilegal tersebut seharga Rp50.000 per liter dan bisa mengantongi keuntungan hingga Rp4 juta per bulan.

“Kurang lebih, sudah satu setengah tahun beroperasi. Per hari, bisa memproduksi 500 liter minuman keras ilegal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya