SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji. (Freepik.com)

Solopos.com, MALANG — Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur (Jatim), mengungkap kasus penipuan ibadah umrah yang dilakukan tersangka berinisial AA, 34, terhadap 49 orang jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan bahwa para korban penipuan tersebut, mengalami kerugian akibat tidak diberangkatkan ibadah umrah sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Jadi ada kesepakatan bahwa jemaah akan berangkat umrah via Surabaya, Kuala Lumpur, Jeddah, Mekkah dan Madinah. Namun, pada kenyataanya tidak seperti itu. Kerugian mencapai Rp1,9 miliar,” kata Gandha.

Gandha menjelaskan dari total 49 korban penipuan tersebut, memesan sejumlah paket umrah yang ditawarkan pelaku melalui PT HJS dan PT UHK. Untuk mendapatkan calon jemaah, tersangka AA bekerja sama dengan agen umrah berinisial IWN yang merupakan pelapor.

Menurutnya, dari total 49 jemaah umrah tersebut, sebanyak 42 orang mengambil paket dengan harga Rp18,5 juta, dua orang mengambil paket dengan harga Rp19,5 juta dan lima lainnya mengambil paket seharga Rp24,5 juta, untuk 11 hari perjalanan.

Saat itu, lanjutnya, pada 27 November 2023 sebanyak 49 jemaah tersebut dijanjikan untuk berangkat ibadah umrah dengan rute yang dimaksud. Namun, pada kenyataannya, pada jemaah tersebut hanya diberangkatkan hingga Kuala Lumpur, Malaysia.

“Pada pelaksanaannya, 49 jemaah umrah ini berangkat dari Surabaya ke Kuala Lumpur. Setelah di sana, sampai dua hari mereka tidak diberangkatkan. Para jemaah mengeluh kepada pelapor,” katanya.

Ia menambahkan, pelapor berinisial IWN tersebut kemudian menyampaikan permasalahan itu kepada tersangka AA. Tersangka menyatakan bahwa uang para jemaah tersebut sudah habis, dan lebih baik kembali ke Indonesia serta tidak melaksanakan ibadah umrah.

“Akan tetapi, kesepakatan para jemaah umroh dengan pelapor, mereka kemudian menggunakan uang pribadi untuk tetap melaksanakan ibadah umrah,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, lanjutnya, Polres Malang menetapkan AA sebagai tersangka. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang sejak 27 Desember 2023.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 Tentang Penggelapan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya