SOLOPOS.COM - Petugas membawa tersangka AWK yang merupakan pengancam capres nomor urut 1 Anies Baswedan untuk diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Solopos.com, SURABAYA — Polda Jawa Timur mengungkap motif pemuda yang mengancam tembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, di media sosial TikTok. Ternyata pemuda berinisial AWK, 23, itu mengunggah ancaman karena spontanitas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan peristiwa pengancaman di media sosial itu bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo itu melihat akun TikTok @Aftanasrullohofficial mengunggah video yang berisi rekaman yang membahas deban calon presiden (capres) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Atas unggahan itu, tersangka dengan akun bernama @calonistri71600 kemudian berkomentar dengan kalimat “Nembak Pak Anies Berapa Tahun Penjara Ya?”.

Kalimat ancaman yang dilontarkan AWK itu kemudian berujung pada penangkapan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE. Tersangka dijerat dengan pasal sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

“Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik mengambil langkah yang dilakukan berupa melakukan pemeriksaan antara lain dari saksi dan ahli bahasa serta ITE,” jelas dia, Rabu (17/1/2024).

Dirmanto menyampaikan polisi juga menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain tangkapan layar komentar akun TikTok @calonistri71600, handphone Poco X3 NFC, dan satu simcard serta akun TikTok @calonistri71600.

Mengenai motif tersangka melakukan pengancaman, Dirmanto menuturkan tersangka mengaku berkomentar itu secara spontan saat melihat video dari akun TikTok @aftanasrullohofficial yang membahas tentang debat capres. Isi dari video itu tidak sesuai dengan pemahaman dari tersangka.

“Tersangka pun tidak menyangka jika komentarnya tersebut menjadi viral,” jelas dia yang dikutip dari polri.go.id.

Lebih lanjut, Kombes Dirmanto mengimbau agar masyarakat bisa berlaku bijak dalam bermain media sosial. Jangan sampai tindakan di media sosial berbuntut pada tuntutan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya