SOLOPOS.COM - Polres Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (14/1/2024) merilis penangkapan tersangka kasus carok massal di Tanjung Bumi yang terjadi pada 12 Januari 2024. (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)

Solopos.com, BANGKALAN — Dua orang pria yang merupakan kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa carok maut yang terjadi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Jumat (12/1/2024).

“Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (14/1/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tragedi carok massal yang terjadi pada 12 Januari 2024 itu menyebabkan sebanyak empat orang meninggal dunia. Masing-masing berinisial MTJ, MTD, NJ dan HF dan semuanya merupakan satu keluarga.

Tiga orang dari korban merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi dan 1 orang warga Bumi Anyar.

“Hari ini kami melaksanakan ungkap kasus perkelahian dengan senjata tajam di Bumi Anyar, kejadian itu terekam video warga dan sempat viral di medsos, kejadiannya tanggal 12 Januari lalu,” ungkap dia yang dikutip dari Antara.

Kapolres menuturkan, kasus perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurut tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat tersangka HB berjalan kaki menuju tempat tahlilan di desanya. Saat bersamaan, MTJ dan rekan-rekannya melintas mengendarai sepeda motor.

Melihat MTJ dan rekan-rekannya melintas, tersangka HB pun menegurnya dengan maksud menyapa. Namun sapaan itu membuat MTJ tidak terima, lalu turun dari motor dan menghampiri tersangka.

“Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel,” ujar Febri.

Mendapat tantangan duel, tersangka HB pun langsung bergegas pulang mengambil sajam miliknya. Ia pun mengajak serta adiknya untuk meladeni tantangan duel dari MTJ dan kelompoknya.

“Mereka berdua sempat berpamitan pada kedua orang tuanya, oleh orang tuanya dilarang namun mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok,” jelas Febri.

Setibanya dilokasi, HB dan HW yang sudah kalap mata mendapat tantangan duel, langsung membabi buta dengan sajam di tangannya. Pertempuran senjata sempat terjadi, hingga akhirnya 4 orang dibuatnya meninggal bersimbah darah.

“Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang. Dari pengakuan tersangka, di lokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang,” pungkas Febri.

Atas perbuatannya, 2 bersaudara itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres menuturkan, hingga kini pihaknya tetap memperketat pengamanan di dua desa itu. Langkah ini dilakukan karena menurut kabar yang beredar, ada upaya balas dendam oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak.

“Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik susulan di sana,” kata kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya