SOLOPOS.COM - Gedung Kejaksaan Negeri Ngawi yang menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan online,Kamis (2/11/2023. (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Seorang oknum wartawan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Negeri setempat seusai diduga melakukan tindakan pemerasan kepada panitia pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) Desa Tulakan, Kecamatan Sine, senilai Rp25 juta.

Pelaku yang diduga melakukan tindak pemerasan yakni BS, 63, warga Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Setiap harinya BS bekerja sebagai seorang wartawan di salah satu media online.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngawi, Budi Prakoso, membenarkan kejadian tindak pidana pemerasan tersebut. Saat ini pihaknya telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap ll tersangka BS. Tersangka BS juga telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas ll B Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ya benar ada salah satu oknum wartawan yang kami tahan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap ketua panitia PTSL Desa Tulakan sebesar Rp25 Juta. Kemarin dilakukan tahap II terhadap terdakwa,” kata Budi Prakoso, Kamis (2/11/2023).

Budi membeberkan semua berkas pelimpahan alat bukti dari kepolisian sudah lengkap. Pihak Kejari Ngawi akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Untuk sementara kita titipkan di Rutan Ngawi, semua berkas pelimpahan alat bukti dan sebagainya sudah lengkap, segera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang diterima dari penyidik, Budi menerangkan dugaan pemerasan tersebut berawal dari BS yang menulis dan menerbitkan berita pada 22 September 2022 tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan panitia PTSL Desa Tulakan dengan judul, Program PTSL Desa Tulakan Diduga Dijadikan Ajang Pungli, Modusnya Kesepakatan Bersama.

Setelah berita itu terbit, BS kemudian meneruskan link berita tersebut kepada panitia PTSL dan Kepala Desa Tulakan dan memita uang senilai Rp25 juta kepada ketua panitia. Jika permintaannya tidak dituruti, BS akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

Karena ketakutan, korban kemudian menyetujui permintaan BS, namun hanya mampu menyerahkan senilai Rp10 juta. BS pun meminta sisanya senilai Rp15 juta untuk ditransfer ke rekening milik istrinya.

“Dasar dari berita yang BS tulis, kemudian timbul permintaan uang disertai pengancaman. BS meminta sebagian uang tersebut diserahkan secara cash, dan sisanya ditransfer ke rekening istri BS,” ungkap Kasi Pidum Kejari Ngawi kepada Solopos.com.

Usai kasus dugaan tindak pemerasan tersebut mencuat ke publik, kedua pelaku sempat melakukan kesepakatan damai. BS juga telah mengembalikan uang senilai Rp20 Juta kepada panitia PTSL Desa Tulakan. Namun hal itu tidak serta merta membuat pelaku lolos dari jeratan hukum.

“Kedua pihak sebenarnya sudah ada kesepakatan damai, namun ikrar damai yang dilakukan tidak bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan.  Dan tetap akan kita proses secara hukum,” lanjut Budi

Lebih lanjut, Budi menuturkan dari kasus pidana tersebut, BS disangkakan melanggar hukum dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan pasal 369 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

“Dua pasal, yakni 368 ayat 1 dan 369 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya