SOLOPOS.COM - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun memeriksa kedua tersangka kasus pembobolan atau pencurian belasan toko dan rumah di Mapolres setempat, Jumat (1/12/2023). Dari kedua tersangka, satu orang di antaranya merupakan caleg salah satu parpol di Kabupaten Madiun. (ANTARA/Louis Rika)

Solopos.com, MADIUN — Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dibekuk polisi karena terlibat dalam aksi pembobolan dan pencurian belasan toko dan rumah kosong di berbagai daerah.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra, mengatakan tersangka ADK, 25, warga Kelurahan Bangunsari, Kecematan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, merupakan caleg DPRD Kabupaten Madiun dari salah satu partai politik.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis [30/11/2023] malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK,” ujar Magribi, Jumat (1/12/2023).

Saat ditangkap, tersangka Basir yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2017 tersebut berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.

Magribi menjelaskan ulah kedua tersangka berhasil diketahui melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama yang berada di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong. Lokasinya berbeda-beda, di antaranya di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Saat beraksi, komplotan mereka terdiri atas tiga orang. Dua pelaku sudah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya berstatus DPO berinisial TB yang sedang dilakukan pencarian.

Dalam setiap menjalankan aksi kejahatan, tersangka ADK berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku B selaku eksekutor ke rumah atau toko yang menjadi sasaran.

“Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dari para tersangka polisi mengamankan mobil yang digunakan untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya