SOLOPOS.COM - Barang bukti pupuk subsidi palsu yang diamankan Satreskrim Polres Ngawi, Rabu (13/12/2023). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Satreskrim Polres Ngawi membekuk empat orang yang kedapatan memalsukan pupuk bersubsidi jenis Phonska di sebuah rumah kontrakan di Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin ( 4 /12/2023). Sebanyak 400 karung pupuk palsu telah dijual di pasaran wilayah Ngawi dan Bojonegoro.

Keempat tersangka yakni Jayadi, 36; Jupri, 34; Ahmad Solihin, 27; dan Rudi Santoso, 24. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Para pelaku pemalsu pupuk bersubsidi berjenis Phonska yang diedarkan di wilayah Ngawi ini mengaku baru 10 hari mengontrak rumah yang dijadikan gudang pupuk palsu tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Modus pemalsuan pupuk bersubsidi ini dengan cara mengganti kemasan pupuk nonsubsidi bermerek Padi Kencana ukuran 50 kilogram ke dalam karung baru yang berlebel pupuk bersubsidi Phonska. Pelaku membeli pupuk nonsubsidi tersebut dengan harga Rp145.000 per karung dan dijual dengan harga Rp225.000 dengan kemasan pupuk bersubsidi.

Pelaku pemalsuan pupuk itu, Jayadi, mengatakan dirinya mengakui bahwa telah sengaja memalsukan pupuk subsidi tersebut dan menjualnya ke beberapa wilayah di Ngawi dan sebagian Bojonegoro. Jayadi mengatakan ia mendapatkan karung kosong yang berlebel pupuk Phonska bersubsidi tersebut dari salah satu toko online yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.

“Mengganti pupuk nonsubsidi NPK ke dalam kemasan Phonska . Di toko online banyak, saya dapat dari situ,” kata Jayadi saat menuju ruang penyidikan Mapolres Ngawi, Rabu (13/12/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, memebenarkan pengungkapan kasus pemalsuan pupuk bersubsidi tersebut. Menurutnya kasus itu terungkap berkat laporan dari salah seorang warga.

Saat itu, diketahui sebuah kendaraan truk Isuzu ELF 77 berpelat nomor D 8310 BU ditutup terpal cokelat dari arah Bojonegoro menuju Ngawi yang diduga memuat pupuk bersubsidi.

“Betul beberapa waktu yang lalu kita mengamankan pelaku pengoplos pupuk dengan modus pelaku memperdagangkan pupuk bersubsidi namun isinya nonsubsidi karena dikemas seolah-olah pupuk bersubsidi,” kata AKP Joshua, Rabu.
AKP Joshua menambahkan, saat ini pihak kepolisian akan memanggil beberapa saksi untuk mengembangkan kasus yang merugikan banyak petani ini.

“Soal perkembanganya kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena kami masih menghadirkan beberapa saksi dan mencari tambahan bukti, dan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing masing,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus sabotase pupuk bersubsidi ini, polisi berhasil mengamankan 45 karung ukuran 50 kg pupuk Phonska palsu yang setara 2,7 ton, 130 zak pupuk Padi Kencana ukuran 50 kg seberat 6,5 ton. Polisi juga membawa satu unit mobil pikap, 140 kantong bekas pupuk non subsidi dan 60 kantong kemasan baru berlebel Phonska serta satu unit mesin jahit tangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a,e dan f, pasal 9 ayat (1) huruf c dan d Jo pasal 62 (1) UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 73 Jo Pasal 122 UURI Nomor 22 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya