SOLOPOS.COM - Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Sipriyono (tengah) menunjukkan barang bukti penipuan berkedok jual beli daring berikut tersangkanya, di Mapolres Trenggalek, Senin (11/12/2023). (ANTARA/Destyan)

Solopos.com, TRENGGALEK — Pelaku penipuan dengan modus jual-beli mobil secara daring dibekuk aparat kepolisian. Pelaku menggunakan nama Prabu Motor Ponorogo untuk mengelabuhi para korbannya.

Seperti diketahui Prabu Motor Ponorogo merupakan dealer pusat penjualan mobil bekas yang cukup terkenal di Ponorogo dan sekitarnya. Mereka menjual mobil secara offline dan online. Prabu Motor Ponorogo menggunakan media sosial untuk kebutuhan promosi dan penjelasan produk.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Namun, ternyata hal itu menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan tindakan kriminal. Polres Trenggalek bersama Polda Sumatra Utara telah menangkap seorang pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, terduga pelaku penipuan berkedok jual beli daring dengan korban warga Trenggalek, Jawa Timur.

“Kami mengungkap kasus tindak pidana cyber crime penipuan daring mengatasnamakan Prabu Motor Ponorogo yang dilakukan terduga pelaku berinisial HJ, 40, ini,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (11/12/2023).

Pelaku HJ ditangkap di rumahnya pada awal Desember ini. Pelaku juga sempat diinterogasi di Polda Sumut sebelum kemudian dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.

Gathut menjelaskan dalam aksinya terduga pelaku HJ mengambil video resmi penjualan akun milik Prabu Motor Ponorogo.

Kemudian oleh HJ kembali mengunggah video itu di aplikasi media sosial Snack Video dengan nama yang sama.

“Kemudian dilihat oleh korban dan mengiranya itu adalah akun resminya,” ungkapnya yang dikutip dari Antara.

Seusai melihat spesifikasi kendaraan dan harga yang disertakan, kata Gathut, MJ ibu-ibu asal Trenggalek itu kepincut untuk melakukan pembelian. Setelah melakukan negosiasi, korban akan memberikan uang muka Rp30 juta. Pada pembayaran awal, korban mentransfer uang senilai Rp21 juta dan akan melunasinya secara bertahap.

“Namun, setelah ditunggu mobil yang dimaksud tidak kunjung datang, bahkan nomor korban diblokir oleh pelaku,” ucapnya.

Lantaran panik, korban MJ kemudian menghubungi pihak Prabu Motor Ponorogo dan terungkap bahwa akun yang dimaksud bukanlah milik Prabu Motor Ponorogo. Merasa tertipu, MJ kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, HJ terancam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Atas kejadian itu, Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala modus tindak kejahatan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya